Kemenkes & KPK teken MoU pengendalian gratifikasi

Rabu, 02 April 2014 - 17:19 WIB
Kemenkes & KPK teken...
Kemenkes & KPK teken MoU pengendalian gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dalam pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyelenggaraan fasilitas kesehatan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, ini bukti pengendalian gratifikasi antara Kemenkes dan mitra kerja. Jajaran Kemenkes banyak memberikan pelayanan‎ kepada masyarakat, serta para mitra yang strategis dalam penyelenggaraan fasilitas kesehatan.

"Dengan tanda tangan ini, maka komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dari siapapun, berkaitan dengan tugas dan jabatan," kata Zulkarnain saat ditemui wartawan, di Jakarta, Rabu (2/4/2014).

‎Nantinya, di Kemenkes terdapat unit pengendalian yang bekerja sama dengan pihak KPK. Melihat peran startegis Kemenkes dalam bidang pelayanan integritas yang dicapai jauh di atas grate. "Dari penilaian tim langsung kepada orang yang menerima pelayanan integritas yang dilakukan sangat baik. Sehingga grate yang biasanya hanya enam, tetapi Kemenkes mencapai tujuh," ucap Zulkarnain.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, komitmen ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi. Komitmen tersebut berisikan untuk tidak memberikan atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin serta fasilitas yang dianggap suap.

Penandatanganan komitmen tersebut diikuti oleh 11 stakeholder Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), Babungan Pengusaha jamu dan obat tradisional Indonesia (GP jamu), Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki), Kimia Farma, Indofarma, Bio Farma, Rajawali Nusindo Indonesia (RNI) dan Pharos.

"Untuk itu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2014 terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkes," ucapnya.

Permenkes tersebut bertujuan guna memberikan pedoman bagi aparatur Kemenkes dalam menentukan tindakan yang berpotensi atau mengarah ke dalam gratifikasi.‎ Hal ini juga menjadi komitmen Kemenkes untuk dapat diterpakan di Dinas Kesehatan di daerah.

"Baik dalam pelayanannya maupun dalam pengadaan alat kesehatan. Sehingga terjadi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved