Kasus alkes Banten, KPK panggil Direktur PT Alfa

Selasa, 01 April 2014 - 10:20 WIB
Kasus alkes Banten,...
Kasus alkes Banten, KPK panggil Direktur PT Alfa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmuddin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

"KPK memanggil dia untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/4/2014).

Priharsa menjelaskan, penyidik KPK juga memanggil saksi lain yakni, Albert Ronaldi dari PT Arta Trisna Medco, Yusuf dari PT Arta Trisna Medco, Bastian dari PT Beta Medical dan Rizal Achmadi dari Country Manager ITS Science Medical Pte Ltd. "Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama (alkes Banten)," tegas Priharsa.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.

Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.

Wawan tebar mobil hingga pejabat Kadin
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0802 seconds (0.1#10.140)