DKPP: Kampanye di rumah ibadah terancam pidana
Minggu, 30 Maret 2014 - 11:26 WIB
DKPP: Kampanye di rumah ibadah terancam pidana
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar peserta Pemilu 2014 tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Tak hanya itu, tempat lain yang juga dilarang kata dia antara lain rumah sakit, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 86 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012.
"Jadi itu adalah larangan dengan ancaman pidanan, tidak boleh," kata Jimly di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (30/3/2014).
Menurut dia, ada tiga jenis kampanye dan semuanya dilarang untuk dilakukan di lokasi-lokasi tersebut. "Nah kampanye itu ada tiga macam, kampanye positif, kampanye negatif dan kampanye hitam. Pokoknya semua jenis kampanye tidak boleh," tegasnya.
"Kampanye positif itu misalnya menganjurkan orang untuk memilih partai tertentu atau peserta tertentu. Ekplisit menyebut itu tidak boleh. Atau menganjurkan orang untuk tidak memilih parpol atau pihak tertentu itu juga tidak boleh. Itu namanya kampanye negatif. Yang lebih jelek lagi kampanye hitam," tegasnya.
Dengan demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta seluruh peserta pemilu untuk mematuhi peraturan tersebut.
"Kita hanya mengingatkan bahwa aturan kita buat, terkadang kita juga tidak menyadari apa yang telah kita buat sendiri. Jadi tidak boleh masjid, gereja, semua rumah atau tempat ibadah itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye," pungkasnya.
Tak hanya itu, tempat lain yang juga dilarang kata dia antara lain rumah sakit, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 86 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012.
"Jadi itu adalah larangan dengan ancaman pidanan, tidak boleh," kata Jimly di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (30/3/2014).
Menurut dia, ada tiga jenis kampanye dan semuanya dilarang untuk dilakukan di lokasi-lokasi tersebut. "Nah kampanye itu ada tiga macam, kampanye positif, kampanye negatif dan kampanye hitam. Pokoknya semua jenis kampanye tidak boleh," tegasnya.
"Kampanye positif itu misalnya menganjurkan orang untuk memilih partai tertentu atau peserta tertentu. Ekplisit menyebut itu tidak boleh. Atau menganjurkan orang untuk tidak memilih parpol atau pihak tertentu itu juga tidak boleh. Itu namanya kampanye negatif. Yang lebih jelek lagi kampanye hitam," tegasnya.
Dengan demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta seluruh peserta pemilu untuk mematuhi peraturan tersebut.
"Kita hanya mengingatkan bahwa aturan kita buat, terkadang kita juga tidak menyadari apa yang telah kita buat sendiri. Jadi tidak boleh masjid, gereja, semua rumah atau tempat ibadah itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye," pungkasnya.
(kri)