Iluni UI desak amendemen UUD 1945 dikaji ulang
Minggu, 30 Maret 2014 - 00:47 WIB
Iluni UI desak amendemen UUD 1945 dikaji ulang
A
A
A
Sindonews.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mendesak amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikaji ulang. Pasalnya, banyak pasal yang tidak menjiwai semangat Pancasila dan UUS 1945 itu.
Ketua Iluni UI Chandra Motik Yusuf mengatakan, kemerdekaan yang selama ini diperjuangkan belum bisa membuat rakyat Indonesia sejahtera. Pasalnya, dari segala spek yang ada, Indonesia masih lemah.
"Kondisi negara kritis, sarat dengan persoalan, antara lain lemahnya penegakan hukum, oligarki partai, kartel ekonomi, korupsi, infrastruktur, kesehatan, keragaman, dan pendidikan," kata Chandra di Depok, Sabtu (29/3/2014).
Selain itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai, tidak ada yang salah dengan UUD 1945. Menurutnya, yang bertugas melakukan pengkajian ulang amendemen adalah generasi muda.
"Tugas para generasi bangsa adalah sebagai leadership yang bagus, memperbaiki ketatanegaraan dan UUD yang lebih baik dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan amendemen," ujarnya.
Kemudian, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu menambahkan, pengkajian ulang terhadap amendemen UUD 1945 harus dilakukan dengan benar. Sehingga bisa merubah jalan kehidupan berbangsa menuju yang lebih baik.
"Selain itu juga bertujuan untuk membuat generasi bangsa kedepan memahami isi UUD," ujarnya.
Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, ketika akan mengajukan amendemen perlu dikaji terlebih dahulu dengan UU sistem pembangunan.
"Tidak perlu menoleh ke belakang tapi maju ke depan, kalau mau diubah tidak ada gunanya karena bukan karena persoalan subtansi tapi soal penyelenggaraan birokrasi dan aparatnya," kata dia.
Baca:
Polemik amandemen UUD 1945, MPR akan adakan dialog
Ketua Iluni UI Chandra Motik Yusuf mengatakan, kemerdekaan yang selama ini diperjuangkan belum bisa membuat rakyat Indonesia sejahtera. Pasalnya, dari segala spek yang ada, Indonesia masih lemah.
"Kondisi negara kritis, sarat dengan persoalan, antara lain lemahnya penegakan hukum, oligarki partai, kartel ekonomi, korupsi, infrastruktur, kesehatan, keragaman, dan pendidikan," kata Chandra di Depok, Sabtu (29/3/2014).
Selain itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai, tidak ada yang salah dengan UUD 1945. Menurutnya, yang bertugas melakukan pengkajian ulang amendemen adalah generasi muda.
"Tugas para generasi bangsa adalah sebagai leadership yang bagus, memperbaiki ketatanegaraan dan UUD yang lebih baik dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan amendemen," ujarnya.
Kemudian, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu menambahkan, pengkajian ulang terhadap amendemen UUD 1945 harus dilakukan dengan benar. Sehingga bisa merubah jalan kehidupan berbangsa menuju yang lebih baik.
"Selain itu juga bertujuan untuk membuat generasi bangsa kedepan memahami isi UUD," ujarnya.
Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, ketika akan mengajukan amendemen perlu dikaji terlebih dahulu dengan UU sistem pembangunan.
"Tidak perlu menoleh ke belakang tapi maju ke depan, kalau mau diubah tidak ada gunanya karena bukan karena persoalan subtansi tapi soal penyelenggaraan birokrasi dan aparatnya," kata dia.
Baca:
Polemik amandemen UUD 1945, MPR akan adakan dialog
(mhd)