KPK & Kejagung diminta tuntaskan korupsi di DKI
Jum'at, 28 Maret 2014 - 20:13 WIB
KPK & Kejagung diminta tuntaskan korupsi di DKI
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan markup yang terjadi pada pengadaan bus Transjakarta diminta melibatkan lembaga hukum yang independen. Pasalnya, kasus korupsi yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah terpublikasi ke publik.
"Libatkanlah KPK, Kejagung, institusi yang independen dan tidak dapat diintervensi agar setiap kasus dugaan tindak korupsi terang," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dalam acara 'Pilihan Indonesia 2014' yang digelar SINDO Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Dia mengatakan, jika kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kedua lembaga tersebut, pemprov harus bisa lebih terbuka lagi. Selain itu, bisa dijadikan efek jera untuk para pelaku korupsi di DKI.
"Jadi ada solusi atas masalah yang dikasih ke KPK khususnya di DKI Jakarta. Seperti pengadaan bus yang sekarang ini sudah terbuka," katanya.
Sekadar diketahui, pengadaan bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 diduga terindikasi korupsi. Pasalnya, bus yang baru dibeli dari China sudah berkarat.
Baca:
Ahok: Tergantung gue minum obatnya apa
"Libatkanlah KPK, Kejagung, institusi yang independen dan tidak dapat diintervensi agar setiap kasus dugaan tindak korupsi terang," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dalam acara 'Pilihan Indonesia 2014' yang digelar SINDO Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Dia mengatakan, jika kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kedua lembaga tersebut, pemprov harus bisa lebih terbuka lagi. Selain itu, bisa dijadikan efek jera untuk para pelaku korupsi di DKI.
"Jadi ada solusi atas masalah yang dikasih ke KPK khususnya di DKI Jakarta. Seperti pengadaan bus yang sekarang ini sudah terbuka," katanya.
Sekadar diketahui, pengadaan bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 diduga terindikasi korupsi. Pasalnya, bus yang baru dibeli dari China sudah berkarat.
Baca:
Ahok: Tergantung gue minum obatnya apa
(mhd)