Ahok: Tergantung gue minum obatnya apa
Jum'at, 28 Maret 2014 - 18:54 WIB
Ahok: Tergantung gue minum obatnya apa
A
A
A
Sindonews.com - Dua PNS Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara. Tetapi, dia berkomentar 'nyeleneh'.
"Tergantung saya minum obatnya apa, lihat aja nanti," kata Ahok dalam acara Pilihan Indonesia 2014 yang digelar SINDO Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Kendati demikian, Ahok tidak merasa kaget. Karena dia sudah menduga akan ada tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu.
Saat disinggung soal, tindakan yang akan diambil Pemprov DKI terhadap dua tersangka tersebut, politikus Partai Gerindra ini enggan bicara. "Kalau obat yang saya minum benar ya gue berhentikan," kata dia.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Dua anggota PNS dari Dishub DKI Jakarta itu berinisial DA dan ST.
DA merupakan PNS Dishub DKI Jakarta pada saat itu Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
ST juga PNS dari Dishub DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi, 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
Baca:
Kejagung tetapkan 2 pejabat Dishub tersangka korupsi
"Tergantung saya minum obatnya apa, lihat aja nanti," kata Ahok dalam acara Pilihan Indonesia 2014 yang digelar SINDO Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Kendati demikian, Ahok tidak merasa kaget. Karena dia sudah menduga akan ada tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu.
Saat disinggung soal, tindakan yang akan diambil Pemprov DKI terhadap dua tersangka tersebut, politikus Partai Gerindra ini enggan bicara. "Kalau obat yang saya minum benar ya gue berhentikan," kata dia.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Dua anggota PNS dari Dishub DKI Jakarta itu berinisial DA dan ST.
DA merupakan PNS Dishub DKI Jakarta pada saat itu Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
ST juga PNS dari Dishub DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi, 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
Baca:
Kejagung tetapkan 2 pejabat Dishub tersangka korupsi
(mhd)