Eks Komisi VI ramai-ramai minta jatah ke Anggoro
Jum'at, 28 Maret 2014 - 21:09 WIB
Eks Komisi VI ramai-ramai minta jatah ke Anggoro
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka pemilik PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo menyebut hampir keseluruhan anggota Komisi IV 2004-2009 meminta jatah terkait pembahasan pengajuan anggaran proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) tahun anggaran 2006/2007.
Penegasan itu disampaikan Anggoro lewat kuasa hukumnya, Thomson Situmeang. Dia menuturkan, pihaknya tidak terlalu mengetahui untuk keperluan sejumlah mantan Anggota Komisi IV seperti Yusuf Erwin Faisal (Ketua), Tamsil Linrung, dan Suswono diperiksa KPK dalam beberapa waktu lalu.
Tetapi, Thomson menyampaikan sebelum anggaran SKRT disetujui di DPR berbagai pertemuan terjadi. Para anggota DPR saat itu acap kali meminta kepada Anggoro untuk bertemu.
"Pernah. Karena dimintai sama mereka (para anggota DPR Komisi IV), 'Anggoro ketemu dong, jangan begitu dong'. Jangan begitu dong itu maksudnya karena Pak Anggoro enggak mau melayani mereka," kata Thomson saat ditemui SINDO di depan Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/3/14).
Tetapi para anggota DPR terus memaksa mau bertemu Anggoro. Alasannya, mereka mengira bos besar PT Masaro itu adalah Anggoro. Ternyata bukan.
Meski demikian, karena mengingat pertemanan akhirnya Anggoro menemui mereka. Menurut Thomson, dalam pertemuan tersebut Anggoro tidak melakukan lobi-lobi agar anggaran yang diajukan Dephut disetujui DPR.
Anggoro saat itu pun tidak memberikan fee apapun untuk pelolosannya. Justru Anggoro menyampaikan kalau 'kalian' tidak setuju maka tidak usah disetujui anggaran tersebut. Karena memang yang mengajukan adalah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban atas nama Dephut.
"Mereka maksa terus mau ketemu Pak Anggoro. Malah mereka terus minta bagian. Dia (Anggoro) enggak setuju. Dia enggak mau," bebernya.
Dikonfirmasi siapa saja anggota DPR Komisi IV saat itu yang meminta jatah, Thomson berusaha diplomatis. Tetapi dia membenarkan hampir semua anggota DPR Komisi IV yang meminta bagian.
Menurutnya semuanya nanti akan terungkap di persidangan. Dimintai ketegasan apakah orang-orang tersebut merupakan saksi yang diperiksa KPK akhir-akhir ini, Thomson masih belum mau menyebutkan.
"Ya adalah itu. Nanti, ikuti persidangannya aja," tandasnya sambil tersenyum.
Baca berita:
PBB yakin MS Kaban tak terlibat kasus Anggoro
Penegasan itu disampaikan Anggoro lewat kuasa hukumnya, Thomson Situmeang. Dia menuturkan, pihaknya tidak terlalu mengetahui untuk keperluan sejumlah mantan Anggota Komisi IV seperti Yusuf Erwin Faisal (Ketua), Tamsil Linrung, dan Suswono diperiksa KPK dalam beberapa waktu lalu.
Tetapi, Thomson menyampaikan sebelum anggaran SKRT disetujui di DPR berbagai pertemuan terjadi. Para anggota DPR saat itu acap kali meminta kepada Anggoro untuk bertemu.
"Pernah. Karena dimintai sama mereka (para anggota DPR Komisi IV), 'Anggoro ketemu dong, jangan begitu dong'. Jangan begitu dong itu maksudnya karena Pak Anggoro enggak mau melayani mereka," kata Thomson saat ditemui SINDO di depan Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/3/14).
Tetapi para anggota DPR terus memaksa mau bertemu Anggoro. Alasannya, mereka mengira bos besar PT Masaro itu adalah Anggoro. Ternyata bukan.
Meski demikian, karena mengingat pertemanan akhirnya Anggoro menemui mereka. Menurut Thomson, dalam pertemuan tersebut Anggoro tidak melakukan lobi-lobi agar anggaran yang diajukan Dephut disetujui DPR.
Anggoro saat itu pun tidak memberikan fee apapun untuk pelolosannya. Justru Anggoro menyampaikan kalau 'kalian' tidak setuju maka tidak usah disetujui anggaran tersebut. Karena memang yang mengajukan adalah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban atas nama Dephut.
"Mereka maksa terus mau ketemu Pak Anggoro. Malah mereka terus minta bagian. Dia (Anggoro) enggak setuju. Dia enggak mau," bebernya.
Dikonfirmasi siapa saja anggota DPR Komisi IV saat itu yang meminta jatah, Thomson berusaha diplomatis. Tetapi dia membenarkan hampir semua anggota DPR Komisi IV yang meminta bagian.
Menurutnya semuanya nanti akan terungkap di persidangan. Dimintai ketegasan apakah orang-orang tersebut merupakan saksi yang diperiksa KPK akhir-akhir ini, Thomson masih belum mau menyebutkan.
"Ya adalah itu. Nanti, ikuti persidangannya aja," tandasnya sambil tersenyum.
Baca berita:
PBB yakin MS Kaban tak terlibat kasus Anggoro
(kri)