KPU akan sikapi rekomendasi Bawaslu terkait Gerindra
Jum'at, 28 Maret 2014 - 17:10 WIB
KPU akan sikapi rekomendasi Bawaslu terkait Gerindra
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sidang mediasi telah meloloskan Partai Gerindra sebagai peserta Pemilu 2014. Gerindra dianggap telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu karena melaporkan dana kampanye partai.
Mendapati putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut. "Mengenai putusan Bawaslu terhadap sengketa pemilu, KPU akan menindaklanjuti sesuai hasil rekomendasinya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Kendati putusan Bawaslu itu bersifat tetap dan mengikat, Husni menyatakan, bakal mempelajari putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan sengketa pemilu.
"Kalau yang bersangkutan permohonan diterima haknya sebagai peserta pemilu ya dikembalikan," ujarnya.
Dia melanjutkan, apa yang diputuskan KPU menyoal waktu batas akhir pelaporan dana kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yakni tanggal 2 Maret 2014, pukul 18.00 WIB. Dalam hal itu, KPU diberi kewenangan untuk menetapkan batas akhir pelaporan.
Dia menegaskan, pendapat Bawaslu yang membolehkan partai politik melakukan laporan hingga pukul 23.59 adalah pendapat berbeda dari tafsir Bawaslu. Husni mengaku menghormati pendapat Bawaslu tersebut.
"Kalau Bawaslu menganggap itu keliru, dan digunakan untuk menganulir putusan KPU itu kehendak undang-undang. KPU tidak bisa lari dari ketentuan undang-undang itu," ungkapnya.
Sebelumnya, KPU mencoret 9 partai politik di daerah lantaran tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Dari sembilan parpol itu salah satunya Partai Gerindra yang di coret di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Diketahui, saat memutuskan sidang mediasi yang dihadiri perwakilan Gerindra dan Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra masih dalam batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014.
Dimana menyatakan peserta pemilu di semua tingkatan menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye atau masih dibolehkan hingga pukul 23.59 WIB.
Sementara lain, putusan yang membatalkan pencoretan Gerindra dari sanksi diskualifikasi, maka delapan partai politik lainnya berpeluang untuk mendapatkan putusan serupa seperti Gerindra. Perlu diketahui, dari sembilan partai yang dicoret, tujuh partai resmi mengajukan gugatan pencoretan kepada Bawaslu.
Mereka adalah PDIP, PAN, Gerindra, PBB, PKPI, PPP dan Demokrat. Sedangkan, PKS dan PKB dianggap menerima putusan karena tidak mengajukan sidang sengketa pemilu kepada Bawaslu.
Mendapati putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut. "Mengenai putusan Bawaslu terhadap sengketa pemilu, KPU akan menindaklanjuti sesuai hasil rekomendasinya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Kendati putusan Bawaslu itu bersifat tetap dan mengikat, Husni menyatakan, bakal mempelajari putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan sengketa pemilu.
"Kalau yang bersangkutan permohonan diterima haknya sebagai peserta pemilu ya dikembalikan," ujarnya.
Dia melanjutkan, apa yang diputuskan KPU menyoal waktu batas akhir pelaporan dana kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yakni tanggal 2 Maret 2014, pukul 18.00 WIB. Dalam hal itu, KPU diberi kewenangan untuk menetapkan batas akhir pelaporan.
Dia menegaskan, pendapat Bawaslu yang membolehkan partai politik melakukan laporan hingga pukul 23.59 adalah pendapat berbeda dari tafsir Bawaslu. Husni mengaku menghormati pendapat Bawaslu tersebut.
"Kalau Bawaslu menganggap itu keliru, dan digunakan untuk menganulir putusan KPU itu kehendak undang-undang. KPU tidak bisa lari dari ketentuan undang-undang itu," ungkapnya.
Sebelumnya, KPU mencoret 9 partai politik di daerah lantaran tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Dari sembilan parpol itu salah satunya Partai Gerindra yang di coret di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Diketahui, saat memutuskan sidang mediasi yang dihadiri perwakilan Gerindra dan Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra masih dalam batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014.
Dimana menyatakan peserta pemilu di semua tingkatan menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye atau masih dibolehkan hingga pukul 23.59 WIB.
Sementara lain, putusan yang membatalkan pencoretan Gerindra dari sanksi diskualifikasi, maka delapan partai politik lainnya berpeluang untuk mendapatkan putusan serupa seperti Gerindra. Perlu diketahui, dari sembilan partai yang dicoret, tujuh partai resmi mengajukan gugatan pencoretan kepada Bawaslu.
Mereka adalah PDIP, PAN, Gerindra, PBB, PKPI, PPP dan Demokrat. Sedangkan, PKS dan PKB dianggap menerima putusan karena tidak mengajukan sidang sengketa pemilu kepada Bawaslu.
(kri)