Tiba-tiba Kejagung tangani kasus bus Transjakarta
Jum'at, 28 Maret 2014 - 16:20 WIB
Tiba-tiba Kejagung tangani kasus bus Transjakarta
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta yang sedang dipelajari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba-tiba ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saat ini sedang dalam penyidikan," aku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi saat dihubungi Sindonews, Jumat (28/3/2014).
Hal ini agak mengherankan. Pasalnya kasus ini telah diberitakan akan ditangani oleh KPK. Penanganan ini dilatari, laporan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta berkarat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masuk ke meja KPK.
Lembaga pimpinan Abraham Samad itu beberapa waktu lalu juga mengaku dalam tahap mempelajari kasus ini. Sementara selama ini tidak pernah terdengar kabar Kejagung akan menangani kasus ini.
Kasus dugaan korupsi bus Transjakarta merebak setelah sejumlah bus dan komponennya yang dibeli dari China sudah berkarat. Inspektorat DKI Jakarta sempat turun tangan untuk menyelidik kasus ini. Merebaknya kasus dugaan korupsi ini membuat jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono digantikan oleh Muhammad Akbar.
Laporan dugaan korupsi itu berasal dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Dia menduga ada kecurangan dan kolusi dalam pengadaan bus Transjakarta sebanyak 656 unit, yang menimbulkan kerugian Pemprov DKI sebesar Rp53,5 miliar.
Berdasarkan keterangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), kata dia, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan menjadi persyaratan wajib dalam pengadaan lelang.
"Adanya SIUP akan menutup kesempatan bagi agen pemegang merek untuk mengikuti lelang secara langsung," ujar Tigor dalam siaran persnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.
Baca:
Ada kecurangan dan kolusi di pengadaan bus Transjakarta
"Saat ini sedang dalam penyidikan," aku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi saat dihubungi Sindonews, Jumat (28/3/2014).
Hal ini agak mengherankan. Pasalnya kasus ini telah diberitakan akan ditangani oleh KPK. Penanganan ini dilatari, laporan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta berkarat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masuk ke meja KPK.
Lembaga pimpinan Abraham Samad itu beberapa waktu lalu juga mengaku dalam tahap mempelajari kasus ini. Sementara selama ini tidak pernah terdengar kabar Kejagung akan menangani kasus ini.
Kasus dugaan korupsi bus Transjakarta merebak setelah sejumlah bus dan komponennya yang dibeli dari China sudah berkarat. Inspektorat DKI Jakarta sempat turun tangan untuk menyelidik kasus ini. Merebaknya kasus dugaan korupsi ini membuat jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono digantikan oleh Muhammad Akbar.
Laporan dugaan korupsi itu berasal dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Dia menduga ada kecurangan dan kolusi dalam pengadaan bus Transjakarta sebanyak 656 unit, yang menimbulkan kerugian Pemprov DKI sebesar Rp53,5 miliar.
Berdasarkan keterangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), kata dia, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan menjadi persyaratan wajib dalam pengadaan lelang.
"Adanya SIUP akan menutup kesempatan bagi agen pemegang merek untuk mengikuti lelang secara langsung," ujar Tigor dalam siaran persnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.
Baca:
Ada kecurangan dan kolusi di pengadaan bus Transjakarta
(mhd)