KPU berpegang kepada hasil penghitungan KPPS
Jum'at, 28 Maret 2014 - 08:56 WIB
KPU berpegang kepada hasil penghitungan KPPS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan keaslian hasil perhitungan suara dibuktikan dengan formulir model C1 yang diperoleh dari penghitungan secara manual oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU telah menanggalkan sistem tabulasi. Namun, menggunakan sistem Informasi Teknologi (TI) untuk membantu mempercepat pengumuman hasil penghitungan suara kepada publik. "Kami tidak tambah formulir C 1. Biarkan dia berdiri sendiri," kata Hadar kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Dia menegaskan, KPU hanya akan menerima keaslian penghitungan suara yang dilaporkan oleh petugas KPPS berdasarkan penghitungan manual. Melalui sistem manual tersebut, kecenderungan untuk dimanipulasi sangat sulit lantaran hasil itu disaksikan banyak orang.
"Demikian juga kalau kami dapat rekap dari kecamatan/kabupaten tertentu, tidak kami gabung-gabungkan dan dipublikasikan dari unit-unit sendiri," ujarnya.
Hadar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD diatur tentang mekanisme penghitungan yang sahih berdasarkan penghitungan manual. Rekapitulasi dilakukan selama 12 hari untuk tingkat Kabupaten/kota, 15 hari untuk di provinsi, dan 30 hari di tingkat nasional.
"Yang harus digunakan yang manual, undang-undang begitu. Kalau kami punya harus menunggu 30 hari, rekap dilakukan bertahap," tambahnya. (Rakhmat)
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU telah menanggalkan sistem tabulasi. Namun, menggunakan sistem Informasi Teknologi (TI) untuk membantu mempercepat pengumuman hasil penghitungan suara kepada publik. "Kami tidak tambah formulir C 1. Biarkan dia berdiri sendiri," kata Hadar kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Dia menegaskan, KPU hanya akan menerima keaslian penghitungan suara yang dilaporkan oleh petugas KPPS berdasarkan penghitungan manual. Melalui sistem manual tersebut, kecenderungan untuk dimanipulasi sangat sulit lantaran hasil itu disaksikan banyak orang.
"Demikian juga kalau kami dapat rekap dari kecamatan/kabupaten tertentu, tidak kami gabung-gabungkan dan dipublikasikan dari unit-unit sendiri," ujarnya.
Hadar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD diatur tentang mekanisme penghitungan yang sahih berdasarkan penghitungan manual. Rekapitulasi dilakukan selama 12 hari untuk tingkat Kabupaten/kota, 15 hari untuk di provinsi, dan 30 hari di tingkat nasional.
"Yang harus digunakan yang manual, undang-undang begitu. Kalau kami punya harus menunggu 30 hari, rekap dilakukan bertahap," tambahnya. (Rakhmat)
(dam)