Anggota BPJS Kesehatan, pemerintah siapkan sanksi
Jum'at, 28 Maret 2014 - 00:35 WIB
Anggota BPJS Kesehatan, pemerintah siapkan sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait sanksi kepada perusahaan, yang tidak mendaftarkan pekerja dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Abdul Wahab Bangkona mengatakan, pada konteksnya PP ini merupakan aturan untuk setiap jiwa menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka ditargetkan seluruh masyarakat Indonesia pada 2019 wajib.
Saat ini sedang dipersiapkan pengaturan yang berisikan kewajiban serta sanksi. Pengaturan ini tidak dapat langsung diimplementasikan langsung, maka dibutuhkan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur.
Nantinya PP ini berlaku untuk perusahaan kecil, mencegah dan besar. Namun, pada kenyataanya saat ini memang belum banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Ini bukan pekerjaan mudah. Untuk itu perlu upaya kesadaran antara pengelola dan pekerja menjadi harmoni sehingga Kemenakertrans dan BPJS Kesehatan sebagai mengalerasi penegakannya," kata Abdul Wahab saat ditemui setelah penandatanganan MOU di Kemenakertrans, Jakarta, Kamis 2 Maret 2014.
Menurut dia, di dalam PP tersebut akan disebutkan sangsi sebagai pedoman pelaksanaannya. Secara umum ada tahapan sanksi yang diberikan seperti sanksi teguran, teguran tertulis dan administrasi.
"Kita akan bicarakan sangsi secara khusus baik perindividu dan perusahaan. Yang paling penting supaya semuanya komit dengan harapan semua unit dan perorangan bisa masuk," ujarnya.
PP ini masih berproses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), setelahnya akan ada pembahasan bersama lembaga terkait untuk diterapkan. Namun, belum ada kejelasan PP ini akan diselesaikan untuk diterapkan.
"Kami akan lakukan percepatan, kita tidak tahu berapa lama di sana, kami usahakan tahun ini," ucapnya.
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam hal ini ada lima program yang termasuk sanksi yang harus dituntaskan. BPJS Kesehatan sudah menjalankan PP No 86 Tahun 2013 terkait sasaran pekerja formal dan perorangan serta penerima upah dan bikan penerima upah.
Menurut dia, disinyalir banyak sektor formal yang tidak mengikuti BPJS Kesehatan dikarenakan kondisi perusahaanya sehingga menjadi pengecualian. Namun, saat ini tidak boleh lagi dan diwajibkan.
Peraturan ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), untuk itu kita mendata perusahaan mana saja yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Dengan melihat pekerja mana saja yang perusahaanya belum mendaftar.
Terkait sangsi, ada tahapan yang harus diturutkan mulai dari tahapan lisan, tertulis dan denda. Sedangkan eksekutor akan dilakukan secara administratif oleh lemnaga yang mempunyai kewenangan.
Dicontohkan, jika seseorang yang ingin mengurus izin pekerjaan asing yang izinnya akan disesuaikan dengan lembaga yang berhak menerbitkan izin secara administratif.
Untuk itu akan dilakukan kerja sama bersama lembaga tersebut, sebagai langkah penegakan hukum ke depan. "Jadi jika masyarakat mau mengurus STNK atau SIM Kepolisian. Maka jika tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka SIM atau STNK tersebut tidak bisa diambil," paparnya.
Yang paling terpenting adalah kesadaran. Untuk itu di tahun pertama segala kebijakan kami jadikan momentum untuk mensosialisasikan dan memberikan infromasi terkait sanksi. Jadi tidak secara mendadak kebijakan ini diterapkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Abdul Wahab Bangkona mengatakan, pada konteksnya PP ini merupakan aturan untuk setiap jiwa menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka ditargetkan seluruh masyarakat Indonesia pada 2019 wajib.
Saat ini sedang dipersiapkan pengaturan yang berisikan kewajiban serta sanksi. Pengaturan ini tidak dapat langsung diimplementasikan langsung, maka dibutuhkan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur.
Nantinya PP ini berlaku untuk perusahaan kecil, mencegah dan besar. Namun, pada kenyataanya saat ini memang belum banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Ini bukan pekerjaan mudah. Untuk itu perlu upaya kesadaran antara pengelola dan pekerja menjadi harmoni sehingga Kemenakertrans dan BPJS Kesehatan sebagai mengalerasi penegakannya," kata Abdul Wahab saat ditemui setelah penandatanganan MOU di Kemenakertrans, Jakarta, Kamis 2 Maret 2014.
Menurut dia, di dalam PP tersebut akan disebutkan sangsi sebagai pedoman pelaksanaannya. Secara umum ada tahapan sanksi yang diberikan seperti sanksi teguran, teguran tertulis dan administrasi.
"Kita akan bicarakan sangsi secara khusus baik perindividu dan perusahaan. Yang paling penting supaya semuanya komit dengan harapan semua unit dan perorangan bisa masuk," ujarnya.
PP ini masih berproses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), setelahnya akan ada pembahasan bersama lembaga terkait untuk diterapkan. Namun, belum ada kejelasan PP ini akan diselesaikan untuk diterapkan.
"Kami akan lakukan percepatan, kita tidak tahu berapa lama di sana, kami usahakan tahun ini," ucapnya.
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam hal ini ada lima program yang termasuk sanksi yang harus dituntaskan. BPJS Kesehatan sudah menjalankan PP No 86 Tahun 2013 terkait sasaran pekerja formal dan perorangan serta penerima upah dan bikan penerima upah.
Menurut dia, disinyalir banyak sektor formal yang tidak mengikuti BPJS Kesehatan dikarenakan kondisi perusahaanya sehingga menjadi pengecualian. Namun, saat ini tidak boleh lagi dan diwajibkan.
Peraturan ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), untuk itu kita mendata perusahaan mana saja yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Dengan melihat pekerja mana saja yang perusahaanya belum mendaftar.
Terkait sangsi, ada tahapan yang harus diturutkan mulai dari tahapan lisan, tertulis dan denda. Sedangkan eksekutor akan dilakukan secara administratif oleh lemnaga yang mempunyai kewenangan.
Dicontohkan, jika seseorang yang ingin mengurus izin pekerjaan asing yang izinnya akan disesuaikan dengan lembaga yang berhak menerbitkan izin secara administratif.
Untuk itu akan dilakukan kerja sama bersama lembaga tersebut, sebagai langkah penegakan hukum ke depan. "Jadi jika masyarakat mau mengurus STNK atau SIM Kepolisian. Maka jika tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka SIM atau STNK tersebut tidak bisa diambil," paparnya.
Yang paling terpenting adalah kesadaran. Untuk itu di tahun pertama segala kebijakan kami jadikan momentum untuk mensosialisasikan dan memberikan infromasi terkait sanksi. Jadi tidak secara mendadak kebijakan ini diterapkan.
(maf)