Anggota BPJS Kesehatan, pemerintah siapkan sanksi

Jum'at, 28 Maret 2014 - 00:35 WIB
Anggota BPJS Kesehatan,...
Anggota BPJS Kesehatan, pemerintah siapkan sanksi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait sanksi kepada perusahaan, yang tidak mendaftarkan pekerja dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ‎Abdul Wahab Bangkona mengatakan, pada konteksnya PP ini merupakan aturan untuk setiap jiwa menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka ditargetkan seluruh masyarakat Indonesia pada 2019 wajib.

Saat ini sedang dipersiapkan pengaturan yang berisikan kewajiban serta sanksi. Pengaturan ini tidak dapat langsung diimplementasikan langsung, maka dibutuhkan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur.

‎Nantinya PP ini berlaku untuk perusahaan kecil, mencegah dan besar. Namun, pada kenyataanya saat ini memang belum banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Ini bukan pekerjaan mudah. ‎Untuk itu perlu upaya kesadaran antara pengelola dan pekerja menjadi harmoni sehingga Kemenakertrans dan BPJS Kesehatan sebagai mengalerasi penegakannya," kata Abdul Wahab saat ditemui setelah penandatanganan MOU di Kemenakertrans, Jakarta, Kamis 2 Maret 2014.

Menurut dia, di dalam PP tersebut akan disebutkan sangsi sebagai pedoman pelaksanaannya. Secara umum ada tahapan sanksi yang diberikan seperti sanksi teguran, teguran tertulis dan administrasi.

"Kita akan bicarakan sangsi secara khusus baik perindividu dan perusahaan.‎ Yang paling penting supaya semuanya komit dengan harapan semua unit dan perorangan bisa masuk," ujarnya.

‎PP ini masih berproses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), setelahnya akan ada pembahasan bersama lembaga terkait untuk diterapkan. Namun, belum ada kejelasan PP ini akan diselesaikan untuk diterapkan.

"Kami akan lakukan percepatan, kita tidak tahu berapa lama di sana, kami usahakan tahun ini," ucapnya.

‎Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam hal ini ada lima program yang termasuk sanksi yang harus dituntaskan. BPJS Kesehatan sudah menjalankan PP No 86 Tahun 2013 terkait sasaran pekerja formal dan perorangan serta penerima upah dan bikan penerima upah.

Menurut dia, disinyalir‎ banyak sektor formal yang tidak mengikuti BPJS Kesehatan dikarenakan kondisi perusahaanya sehingga menjadi pengecualian. Namun, saat ini tidak boleh lagi dan diwajibkan.

Peraturan ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), untuk itu kita mendata perusahaan mana saja yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Dengan melihat pekerja mana saja yang perusahaanya belum mendaftar.

Terkait sangsi, ada tahapan yang harus diturutkan mulai dari tahapan lisan, tertulis dan denda. Sedangkan eksekutor akan dilakukan secara administratif oleh lemnaga yang mempunyai kewenangan.

Dicontohkan, jika seseorang yang ingin mengurus izin pekerjaan asing yang izinnya akan disesuaikan dengan lembaga yang berhak menerbitkan izin secara administratif.

Untuk itu akan dilakukan kerja sama bersama lembaga tersebut, sebagai langkah penegakan hukum ke depan. "Jadi jika masyarakat mau mengurus STNK atau SIM Kepolisian. Maka jika tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka SIM atau STNK tersebut tidak bisa diambil," paparnya.

Yang paling terpenting adalah kesadaran. Untuk itu di tahun pertama segala kebijakan kami jadikan momentum untuk mensosialisasikan dan memberikan infromasi terkait sanksi. Jadi tidak secara mendadak kebijakan ini diterapkan.
(maf)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved