Jelekkan partai Lain, jurkam Gerindra dihentikan paksa
Kamis, 27 Maret 2014 - 21:20 WIB
Jelekkan partai Lain, jurkam Gerindra dihentikan paksa
A
A
A
Sindonews.com - Panwaslu Kota Surabaya terpaksa menghentikan paksa juru kampanye (jurkam) Partai Gerindra saat berkampanye di Lapangan Flores, Surabaya. Pasalnya, salah satu jurkam Gerindra berkampanye dengan menjelek-jelekkan tokoh dan parpol lain.
Divisi Penindakan dan Pengawasan Panwaslu Surabaya Sardiyoko mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan paksa salah satu jurkam di atas panggung karena sudah melanggar.
"Sudah ada aturannya dalam berkampanye tidak boleh menjelekkan dan menghina partai lain. Apa yang dilakukan jurkam di atas panggung itu sudah melanggar sehingga harus kami hentikan paksa," kata Sardiyoko kepada wartawan, Kamis (27/3/2014).
Ia menjelaskan, yang dilakukan oleh jurkam Partai Gerindra ini diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 Ayat (c) dan (d) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Isinya adalah larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon atau peserta pemilu lain. Dan juga menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat," jelasnya.
Dalam kampanye itu, lanjut Sardiyoko, secara terang-terangan jurkam Partai Gerindra bernama Zainal melakukan orasi dengan memaki pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang dituduh menghabiskan uang rakyat. Ia juga secara terang-terangan menyebut Partai Demokrat dan kadernya banyak terlibat korupsi.
"Alasan itulah, Panwaslu menghentikannya, sebab mengandung unsur penghinaan dan menjelekkan yang lain. Kita semua ingin Surabaya kondusif dan pemilu berjalan aman, tertib serta lancar," tandasnya.
Meski jurkam dihentikan paksa, namun kampanye Gerindra yang diikuti ribuan simpatisan ini tetap berjalan hingga usai. Massa sempat terpancing atas penghentian orasi itu, namun suasana dapat ditenangkan oleh aparat kepolisian.
Selanjutnya, pihak Panwaslu akan melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan dan panitia kampanye. Hingga saat ini belum ada penerapan sanksi.
Divisi Penindakan dan Pengawasan Panwaslu Surabaya Sardiyoko mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan paksa salah satu jurkam di atas panggung karena sudah melanggar.
"Sudah ada aturannya dalam berkampanye tidak boleh menjelekkan dan menghina partai lain. Apa yang dilakukan jurkam di atas panggung itu sudah melanggar sehingga harus kami hentikan paksa," kata Sardiyoko kepada wartawan, Kamis (27/3/2014).
Ia menjelaskan, yang dilakukan oleh jurkam Partai Gerindra ini diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 Ayat (c) dan (d) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Isinya adalah larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon atau peserta pemilu lain. Dan juga menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat," jelasnya.
Dalam kampanye itu, lanjut Sardiyoko, secara terang-terangan jurkam Partai Gerindra bernama Zainal melakukan orasi dengan memaki pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang dituduh menghabiskan uang rakyat. Ia juga secara terang-terangan menyebut Partai Demokrat dan kadernya banyak terlibat korupsi.
"Alasan itulah, Panwaslu menghentikannya, sebab mengandung unsur penghinaan dan menjelekkan yang lain. Kita semua ingin Surabaya kondusif dan pemilu berjalan aman, tertib serta lancar," tandasnya.
Meski jurkam dihentikan paksa, namun kampanye Gerindra yang diikuti ribuan simpatisan ini tetap berjalan hingga usai. Massa sempat terpancing atas penghentian orasi itu, namun suasana dapat ditenangkan oleh aparat kepolisian.
Selanjutnya, pihak Panwaslu akan melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan dan panitia kampanye. Hingga saat ini belum ada penerapan sanksi.
(kri)