Jelekkan partai Lain, jurkam Gerindra dihentikan paksa

Kamis, 27 Maret 2014 - 21:20 WIB
Jelekkan partai Lain,...
Jelekkan partai Lain, jurkam Gerindra dihentikan paksa
A A A
Sindonews.com - Panwaslu Kota Surabaya terpaksa menghentikan paksa juru kampanye (jurkam) Partai Gerindra saat berkampanye di Lapangan Flores, Surabaya. Pasalnya, salah satu jurkam Gerindra berkampanye dengan menjelek-jelekkan tokoh dan parpol lain.

Divisi Penindakan dan Pengawasan Panwaslu Surabaya Sardiyoko mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan paksa salah satu jurkam di atas panggung karena sudah melanggar.

"Sudah ada aturannya dalam berkampanye tidak boleh menjelekkan dan menghina partai lain. Apa yang dilakukan jurkam di atas panggung itu sudah melanggar sehingga harus kami hentikan paksa," kata Sardiyoko kepada wartawan, Kamis (27/3/2014).

Ia menjelaskan, yang dilakukan oleh jurkam Partai Gerindra ini diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 Ayat (c) dan (d) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Isinya adalah larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon atau peserta pemilu lain. Dan juga menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat," jelasnya.

Dalam kampanye itu, lanjut Sardiyoko, secara terang-terangan jurkam Partai Gerindra bernama Zainal melakukan orasi dengan memaki pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang dituduh menghabiskan uang rakyat. Ia juga secara terang-terangan menyebut Partai Demokrat dan kadernya banyak terlibat korupsi.

"Alasan itulah, Panwaslu menghentikannya, sebab mengandung unsur penghinaan dan menjelekkan yang lain. Kita semua ingin Surabaya kondusif dan pemilu berjalan aman, tertib serta lancar," tandasnya.

Meski jurkam dihentikan paksa, namun kampanye Gerindra yang diikuti ribuan simpatisan ini tetap berjalan hingga usai. Massa sempat terpancing atas penghentian orasi itu, namun suasana dapat ditenangkan oleh aparat kepolisian.

Selanjutnya, pihak Panwaslu akan melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan dan panitia kampanye. Hingga saat ini belum ada penerapan sanksi.
(kri)
Berita Terkait
Kaesang Gelar Kampanye...
Kaesang Gelar Kampanye Akbar di Solo, Ini Alasannya
5 Fakta Tragedi Kampanye...
5 Fakta Tragedi Kampanye Politik yang Menewaskan 39 Orang
Kampanye Tatap Muka...
Kampanye Tatap Muka Meningkat, Kampanye Daring Turun
Dukung Generasi Muda...
Dukung Generasi Muda Berani Ekspresikan Diri lewat Kampanye #JalaniCaraGue
Kaesang Ungkap Pentingnya...
Kaesang Ungkap Pentingnya Maksimalkan Masa Kampanye Terbuka
Gandeng Nex Carlos,...
Gandeng Nex Carlos, Kampanye From Zero to Hero Dorong Generasi Muda Gigih Raih Impian
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved