Keliru tafsirkan waktu, Bawaslu batalkan pencoretan Gerindra

Kamis, 27 Maret 2014 - 13:47 WIB
Keliru tafsirkan waktu,...
Keliru tafsirkan waktu, Bawaslu batalkan pencoretan Gerindra
A A A
Sindonews.com - Sidang mediasi atas sanksi pencoretan Partai Gerindra lantaran tidak menyerahkan laporan dana kampanye partai di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berakhir dengan putusan dibatalkannya pencoretan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah 'menafsirkan' soal batas waktu untuk pencoretan Gerindra di Donggala. Dalam putusannya, permohonan Gerindra dikabulkan. Pasalnya, Bawaslu menilai KPU keliru dan tidak konsisten dalam menerjemahkan Peraturan KPU tentang definisi hari dalam kalender.

"Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Oleh karena itu, dalam membuat peraturan lain yang terkait atau pun petunjuk teknis, maka KPU harus membuat rumusan dan definisi yang sama dengan peraturan yang sudah dibuatnya. Pemohon menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU,” ujar Komisioner Bawaslu Nasrullah kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Bawaslu menilai KPU tidak konsisten terkait batas waktu (hari) yang telah dirumuskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, Pasal 1 angka (21) tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang menyatakan bahwa hari adalah hari dalam kalender (24 jam).

Sementara itu, KPU justru mengeluarkan surat edaran dimana batas akhir pelaporan dana kampanye bagi peserta pemilu adalah pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat (Donggala). Lewat 'cantolan' surat edaran tersebut, KPU menolak peserta pemilu menyerahkan laporan dana yang diterima KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.

Pada kasus pencoretan Gerindra, partai yang didirikan Prabowo Subianto itu diketahui melaporkan dana kampanye partai di Kabupaten Donggala pada 2 Maret pukul 19.30 waktu setempat atau lewat sekitar 1 jam 30 menit dari batas yang ditentukan oleh KPU. Selanjutnya, karena KPU setempat menganggap laporan Gerindra telah melewati batas waktu, yakni pukul 18.00 WIB, maka KPU menganggap laporan tersebut tidak sah.

Saat memutuskan sidang mediasi yang dihadiri perwakilan Gerindra dan Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra masih dalam batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014 yang menyatakan peserta pemilu di semua tingkatan menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye.

"Termohon telah keliru membatasi waktu penerimaan laporan dana kampanye, menurut Bawaslu seharusnya KPU memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu hingga pukul 00.00 waktu setempat,” tambah Nasrullah.

Dengan putusan yang membatalkan pencoretan Gerindra dari sanksi diskualifikasi, maka delapan partai politik lainnya berpeluang untuk mendapatkan putusan serupa seperti Gerindra. Perlu diketahui, dari sembilan partai yang dicoret, tujug partai resmi mengajukan gugatan pencoretan kepada Bawaslu. Mereka adalah PDIP, PAN, Gerindra, PBB, PKPI, PPP dan Demokrat.
(kri)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Pasangan Calon Bisa...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved