Keliru tafsirkan waktu, Bawaslu batalkan pencoretan Gerindra
Kamis, 27 Maret 2014 - 13:47 WIB
Keliru tafsirkan waktu, Bawaslu batalkan pencoretan Gerindra
A
A
A
Sindonews.com - Sidang mediasi atas sanksi pencoretan Partai Gerindra lantaran tidak menyerahkan laporan dana kampanye partai di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berakhir dengan putusan dibatalkannya pencoretan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah 'menafsirkan' soal batas waktu untuk pencoretan Gerindra di Donggala. Dalam putusannya, permohonan Gerindra dikabulkan. Pasalnya, Bawaslu menilai KPU keliru dan tidak konsisten dalam menerjemahkan Peraturan KPU tentang definisi hari dalam kalender.
"Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Oleh karena itu, dalam membuat peraturan lain yang terkait atau pun petunjuk teknis, maka KPU harus membuat rumusan dan definisi yang sama dengan peraturan yang sudah dibuatnya. Pemohon menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU,” ujar Komisioner Bawaslu Nasrullah kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Bawaslu menilai KPU tidak konsisten terkait batas waktu (hari) yang telah dirumuskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, Pasal 1 angka (21) tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang menyatakan bahwa hari adalah hari dalam kalender (24 jam).
Sementara itu, KPU justru mengeluarkan surat edaran dimana batas akhir pelaporan dana kampanye bagi peserta pemilu adalah pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat (Donggala). Lewat 'cantolan' surat edaran tersebut, KPU menolak peserta pemilu menyerahkan laporan dana yang diterima KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.
Pada kasus pencoretan Gerindra, partai yang didirikan Prabowo Subianto itu diketahui melaporkan dana kampanye partai di Kabupaten Donggala pada 2 Maret pukul 19.30 waktu setempat atau lewat sekitar 1 jam 30 menit dari batas yang ditentukan oleh KPU. Selanjutnya, karena KPU setempat menganggap laporan Gerindra telah melewati batas waktu, yakni pukul 18.00 WIB, maka KPU menganggap laporan tersebut tidak sah.
Saat memutuskan sidang mediasi yang dihadiri perwakilan Gerindra dan Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra masih dalam batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014 yang menyatakan peserta pemilu di semua tingkatan menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye.
"Termohon telah keliru membatasi waktu penerimaan laporan dana kampanye, menurut Bawaslu seharusnya KPU memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu hingga pukul 00.00 waktu setempat,” tambah Nasrullah.
Dengan putusan yang membatalkan pencoretan Gerindra dari sanksi diskualifikasi, maka delapan partai politik lainnya berpeluang untuk mendapatkan putusan serupa seperti Gerindra. Perlu diketahui, dari sembilan partai yang dicoret, tujug partai resmi mengajukan gugatan pencoretan kepada Bawaslu. Mereka adalah PDIP, PAN, Gerindra, PBB, PKPI, PPP dan Demokrat.
Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah 'menafsirkan' soal batas waktu untuk pencoretan Gerindra di Donggala. Dalam putusannya, permohonan Gerindra dikabulkan. Pasalnya, Bawaslu menilai KPU keliru dan tidak konsisten dalam menerjemahkan Peraturan KPU tentang definisi hari dalam kalender.
"Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Oleh karena itu, dalam membuat peraturan lain yang terkait atau pun petunjuk teknis, maka KPU harus membuat rumusan dan definisi yang sama dengan peraturan yang sudah dibuatnya. Pemohon menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU,” ujar Komisioner Bawaslu Nasrullah kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Bawaslu menilai KPU tidak konsisten terkait batas waktu (hari) yang telah dirumuskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, Pasal 1 angka (21) tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang menyatakan bahwa hari adalah hari dalam kalender (24 jam).
Sementara itu, KPU justru mengeluarkan surat edaran dimana batas akhir pelaporan dana kampanye bagi peserta pemilu adalah pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat (Donggala). Lewat 'cantolan' surat edaran tersebut, KPU menolak peserta pemilu menyerahkan laporan dana yang diterima KPU Provinsi dan Kabupaten/kota.
Pada kasus pencoretan Gerindra, partai yang didirikan Prabowo Subianto itu diketahui melaporkan dana kampanye partai di Kabupaten Donggala pada 2 Maret pukul 19.30 waktu setempat atau lewat sekitar 1 jam 30 menit dari batas yang ditentukan oleh KPU. Selanjutnya, karena KPU setempat menganggap laporan Gerindra telah melewati batas waktu, yakni pukul 18.00 WIB, maka KPU menganggap laporan tersebut tidak sah.
Saat memutuskan sidang mediasi yang dihadiri perwakilan Gerindra dan Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra masih dalam batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014 yang menyatakan peserta pemilu di semua tingkatan menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye.
"Termohon telah keliru membatasi waktu penerimaan laporan dana kampanye, menurut Bawaslu seharusnya KPU memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu hingga pukul 00.00 waktu setempat,” tambah Nasrullah.
Dengan putusan yang membatalkan pencoretan Gerindra dari sanksi diskualifikasi, maka delapan partai politik lainnya berpeluang untuk mendapatkan putusan serupa seperti Gerindra. Perlu diketahui, dari sembilan partai yang dicoret, tujug partai resmi mengajukan gugatan pencoretan kepada Bawaslu. Mereka adalah PDIP, PAN, Gerindra, PBB, PKPI, PPP dan Demokrat.
(kri)