Tak mau dicurangi, KPU tetapkan SOP penghitungan suara
Kamis, 27 Maret 2014 - 13:25 WIB
Tak mau dicurangi, KPU tetapkan SOP penghitungan suara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Standar Operasional Pengamanan (SOP) untuk memastikan hasil penghitungan suara tetap aman. Standar pengamanan tersebut dilakukan secara berlapis.
KPU klaim SOP tersebut tak berpotensi mengalami 'kecolongan' oleh pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan saat penghitungan dilakukan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam proses rekap dari TPS hingga nasional. Kami buat SOP sehingga nanti tak ada lagi kotak suara hilang," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Dalam mengantisipasi kecurangan adalah, KPU fokus saat penghitungan surat suara selesai dilakukan. Hasil penghitungan tetap aman berada di kotak suara yang bersegel dan dikuatkan dengan berita acara sesuai hasil rekapitulasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Form C1 yang berhologram, C1 Plano dimasukkan dalam kotak. itu yang kami atur supaya seluruh kotak terangkut ke kabupaten/kota," ungkapnya.
KPU sendiri sudah menetapkan jadwal rekapitulasi untuk masing-masing tingkatan KPU dari kabupaten/kota dan provinsi sebelum diputuskan di tingkat Pusat. Dalam menetapkan hasil penghitungan suara KPU mengacu pada hasil penghitungan sah di TPS.
"Di setiap tingkatan rekapitulasi 12 hari selesai di kabupaten/kota, 15 hari selesai di provinsi, dan 30 hari di nasional," tutupnya.
KPU klaim SOP tersebut tak berpotensi mengalami 'kecolongan' oleh pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan saat penghitungan dilakukan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam proses rekap dari TPS hingga nasional. Kami buat SOP sehingga nanti tak ada lagi kotak suara hilang," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Dalam mengantisipasi kecurangan adalah, KPU fokus saat penghitungan surat suara selesai dilakukan. Hasil penghitungan tetap aman berada di kotak suara yang bersegel dan dikuatkan dengan berita acara sesuai hasil rekapitulasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Form C1 yang berhologram, C1 Plano dimasukkan dalam kotak. itu yang kami atur supaya seluruh kotak terangkut ke kabupaten/kota," ungkapnya.
KPU sendiri sudah menetapkan jadwal rekapitulasi untuk masing-masing tingkatan KPU dari kabupaten/kota dan provinsi sebelum diputuskan di tingkat Pusat. Dalam menetapkan hasil penghitungan suara KPU mengacu pada hasil penghitungan sah di TPS.
"Di setiap tingkatan rekapitulasi 12 hari selesai di kabupaten/kota, 15 hari selesai di provinsi, dan 30 hari di nasional," tutupnya.
(hyk)