Kasus Century, Budi Mulya divonis Juni
Kamis, 27 Maret 2014 - 12:36 WIB
Kasus Century, Budi Mulya divonis Juni
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memprediksi, terdakwa kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal akan selesai pada Juni 2014.
Pemeriksaan saksi-saksi untuk Budi Mulya direncanakan selesai sebelum 9 Mei 2014. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Budi Mulya untuk menghadirkan saksi meringankan.
"Putusan pada 14 Juni 2014," Kata Ketua Majelis Hakim Afi Antara usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Sidang dijadwalkan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu, dan Jaksa KPK berencana menghadirkan total 66 orang saksi untuk membuktikan perkara yang membelit Budi Mulya. "Seminggu direncanakan 3 kali mengingat banyaknya saksi-saksi," kata hakim Afi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bersama mantan Gubernur BI Boediono melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian FPJP dalam kasus dugaan bailout Bank Century.
Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Swaray Gultom. Dakwaan Budi dibacakan Jaksa KPK secara bergantian.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.
Berita:
KPK bertele-tele usut Century
Pemeriksaan saksi-saksi untuk Budi Mulya direncanakan selesai sebelum 9 Mei 2014. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Budi Mulya untuk menghadirkan saksi meringankan.
"Putusan pada 14 Juni 2014," Kata Ketua Majelis Hakim Afi Antara usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Sidang dijadwalkan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu, dan Jaksa KPK berencana menghadirkan total 66 orang saksi untuk membuktikan perkara yang membelit Budi Mulya. "Seminggu direncanakan 3 kali mengingat banyaknya saksi-saksi," kata hakim Afi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bersama mantan Gubernur BI Boediono melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian FPJP dalam kasus dugaan bailout Bank Century.
Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Swaray Gultom. Dakwaan Budi dibacakan Jaksa KPK secara bergantian.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.
Berita:
KPK bertele-tele usut Century
(kur)