Kepastian DPT, KPU tunggu rekomendasi Bawaslu
Rabu, 26 Maret 2014 - 16:55 WIB
Kepastian DPT, KPU tunggu rekomendasi Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Melalui Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 240, tanggal 15 Februari tahun 2014, telah diputuskan daftar pemilih tetap (DPT) menjadi 185.822.507. Namun, DPT tersebut masih bisa berubah atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyampaikan, perubahan DPT terjadi setelah pihaknya menemukan sekira ribuan pemilih yang belum masuk dalam DPT. Penemuan ini terpusat di beberapa wilayah seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan daerah transmigrasi. Sedangkan, KPU menilai keberadaan mereka tak harus masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetapi masuk di DPT.
"SK 240 bisa berubah, dan perubahannya tidak signifikan. Paling ribuan. Tapi ini tidak membuka celah mobilisasi," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dia menjelaskan, jika ribuan pemilih itu tak dimasukan dalam DPT, maka KPU harus mengantisipasi ketersediaan surat suara bagi mereka. Maka itu, jika Bawaslu akhirnya merekomendasikan mereka dimasukkan dalam DPT, maka akan terjadi perubahan jumlah DPT Pemilu 2014.
Lanjutnya, KPU menunggu rekomendasi Bawaslu paling lambat hari ini. "Kita masih menunggu kemungkinan rekomendasi dari Bawaslu," tukasnya.
Sebelumnya, dipimpin Ketua KPU, Husni Kamil Manik, melalui rapat pleno terbuka penentuan DPT, KPU telah menutup DPT Pemilu 2014 menjadi 185.822.507. DPT tersebut jelas berubah dari DPT yang ditetapkan pada 4 November 2013 yang berjumlah 186.172.508.
Diketahui pula, DPT sebesar 185.822.507 merupakan hasil perbaikan atas DPT 4 November 2013 sebesar 186.172.508. Di mana Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar melakukan perbaikan DPT paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan legislatif dimulai.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyampaikan, perubahan DPT terjadi setelah pihaknya menemukan sekira ribuan pemilih yang belum masuk dalam DPT. Penemuan ini terpusat di beberapa wilayah seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan daerah transmigrasi. Sedangkan, KPU menilai keberadaan mereka tak harus masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetapi masuk di DPT.
"SK 240 bisa berubah, dan perubahannya tidak signifikan. Paling ribuan. Tapi ini tidak membuka celah mobilisasi," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dia menjelaskan, jika ribuan pemilih itu tak dimasukan dalam DPT, maka KPU harus mengantisipasi ketersediaan surat suara bagi mereka. Maka itu, jika Bawaslu akhirnya merekomendasikan mereka dimasukkan dalam DPT, maka akan terjadi perubahan jumlah DPT Pemilu 2014.
Lanjutnya, KPU menunggu rekomendasi Bawaslu paling lambat hari ini. "Kita masih menunggu kemungkinan rekomendasi dari Bawaslu," tukasnya.
Sebelumnya, dipimpin Ketua KPU, Husni Kamil Manik, melalui rapat pleno terbuka penentuan DPT, KPU telah menutup DPT Pemilu 2014 menjadi 185.822.507. DPT tersebut jelas berubah dari DPT yang ditetapkan pada 4 November 2013 yang berjumlah 186.172.508.
Diketahui pula, DPT sebesar 185.822.507 merupakan hasil perbaikan atas DPT 4 November 2013 sebesar 186.172.508. Di mana Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar melakukan perbaikan DPT paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan legislatif dimulai.
(kur)