KPU bisa paksakan 2 petugas KPPS jadi Linmas
Rabu, 26 Maret 2014 - 15:27 WIB
KPU bisa paksakan 2 petugas KPPS jadi Linmas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengambil jalan tengah dengan 'memaksakan' personel satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) diambil dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersedia di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut diambil jalan pintas, jika permintaan Linmas tak disetujui oleh DPR RI. Maka, untuk melengkapi perangkat tugas KPU di lokasi TPS, KPU akan mengambil dua petugas KPPS menjadi Linmas.
"Terkait dengan isu adanya kepastian petugas Linmas, petugas KPPS yang tadinya dibebani di TPS, sejalan dengan dibutuhkan ketersedian Linmas di TPS, maka dua petugas KPPS akan berperan sebagai Linmas," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014)
Ida menjelaskan, jika dua orang KPPS diambil menjadi petugas Linmas, anggota KPPS lainnya bertugas membantu ketua KPPS di meja ketua yaitu menyiapkan surat suara, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dan mengisi berita acara beserta lampirannya.
Sementara itu, petugas KPPS lainnya adalah memeriksa identitas pemilih seperti pemilih yang membawa formulir model A5 yang dicocokkan dengan KTP atau identitas lain atau paspor bagi pemilih yang tidak sempat melapor kepada PPS.
Diluar itu, Ida menambahkan, fungsi ketua KPPS harus memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS termasuk petugas Linmas. Ketua KPPS juga harus menjelaskan partai politik dan atau calon anggota DPD yang dibatalkan sebagai peserta pemilu.
Untuk diketahui, KPU masih menunggu keputusan untuk menempatkan petugas Linmas diluar anggota KPPS. Sebab, masalah Linmas sampai sekarang belum disetujui lantaran, sebenarnya anggaran Linmas sudah disediakan oleh pemerintah daerah. Sementara jika KPU ikut menganggarkan soal Linmas tersebut maka akan ada dua penganggaran.
Hal tersebut diambil jalan pintas, jika permintaan Linmas tak disetujui oleh DPR RI. Maka, untuk melengkapi perangkat tugas KPU di lokasi TPS, KPU akan mengambil dua petugas KPPS menjadi Linmas.
"Terkait dengan isu adanya kepastian petugas Linmas, petugas KPPS yang tadinya dibebani di TPS, sejalan dengan dibutuhkan ketersedian Linmas di TPS, maka dua petugas KPPS akan berperan sebagai Linmas," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014)
Ida menjelaskan, jika dua orang KPPS diambil menjadi petugas Linmas, anggota KPPS lainnya bertugas membantu ketua KPPS di meja ketua yaitu menyiapkan surat suara, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dan mengisi berita acara beserta lampirannya.
Sementara itu, petugas KPPS lainnya adalah memeriksa identitas pemilih seperti pemilih yang membawa formulir model A5 yang dicocokkan dengan KTP atau identitas lain atau paspor bagi pemilih yang tidak sempat melapor kepada PPS.
Diluar itu, Ida menambahkan, fungsi ketua KPPS harus memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS termasuk petugas Linmas. Ketua KPPS juga harus menjelaskan partai politik dan atau calon anggota DPD yang dibatalkan sebagai peserta pemilu.
Untuk diketahui, KPU masih menunggu keputusan untuk menempatkan petugas Linmas diluar anggota KPPS. Sebab, masalah Linmas sampai sekarang belum disetujui lantaran, sebenarnya anggaran Linmas sudah disediakan oleh pemerintah daerah. Sementara jika KPU ikut menganggarkan soal Linmas tersebut maka akan ada dua penganggaran.
(kri)