KPU bisa paksakan 2 petugas KPPS jadi Linmas

Rabu, 26 Maret 2014 - 15:27 WIB
KPU bisa paksakan 2...
KPU bisa paksakan 2 petugas KPPS jadi Linmas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengambil jalan tengah dengan 'memaksakan' personel satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) diambil dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersedia di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal tersebut diambil jalan pintas, jika permintaan Linmas tak disetujui oleh DPR RI. Maka, untuk melengkapi perangkat tugas KPU di lokasi TPS, KPU akan mengambil dua petugas KPPS menjadi Linmas.

"Terkait dengan isu adanya kepastian petugas Linmas, petugas KPPS yang tadinya dibebani di TPS, sejalan dengan dibutuhkan ketersedian Linmas di TPS, maka dua petugas KPPS akan berperan sebagai Linmas," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014)

Ida menjelaskan, jika dua orang KPPS diambil menjadi petugas Linmas, anggota KPPS lainnya bertugas membantu ketua KPPS di meja ketua yaitu menyiapkan surat suara, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dan mengisi berita acara beserta lampirannya.

Sementara itu, petugas KPPS lainnya adalah memeriksa identitas pemilih seperti pemilih yang membawa formulir model A5 yang dicocokkan dengan KTP atau identitas lain atau paspor bagi pemilih yang tidak sempat melapor kepada PPS.

Diluar itu, Ida menambahkan, fungsi ketua KPPS harus memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS termasuk petugas Linmas. Ketua KPPS juga harus menjelaskan partai politik dan atau calon anggota DPD yang dibatalkan sebagai peserta pemilu.

Untuk diketahui, KPU masih menunggu keputusan untuk menempatkan petugas Linmas diluar anggota KPPS. Sebab, masalah Linmas sampai sekarang belum disetujui lantaran, sebenarnya anggaran Linmas sudah disediakan oleh pemerintah daerah. Sementara jika KPU ikut menganggarkan soal Linmas tersebut maka akan ada dua penganggaran.
(kri)
Berita Terkait
Aksi Sosialisasi Tahapan...
Aksi Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Gowa
Tahapan Pemilu 2024...
Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
KPU Resmikan Peluncuran...
KPU Resmikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Jadwal dan Tahapan Pemilu...
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Simak Alurnya
Jokowi Berharap Tahapan...
Jokowi Berharap Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Berita Terkini
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved