KPU beri kemudahan pemilih pindahan urus formulis A5

Rabu, 26 Maret 2014 - 14:52 WIB
KPU beri kemudahan pemilih...
KPU beri kemudahan pemilih pindahan urus formulis A5
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi beberapa Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara. Beberapa PKPU yang diubah antara lain, PKPU Nomor 26 tahun 2013 dan PKPU Nomor 29 tahun 2013.

Mengacu pada perubahan PKPU tersebut yang diubah menjadi PKPU Nomor 5, 6 dan 7 tahun 2014 salah satunya adalah mengatur soal pemungutan suara bagi warga pindahan. KPU membolehkan, pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di kota tujuan pindah.

Disebutkan, bagi warga yang pindah domisili diberikan kemudahan untuk mengurus atau mendapat formulir model A5 di kota tempat baru warga tersebut.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, menjelaskan formulir model A5 yang berisi keterangan alasan pindah seorang pemilih karena keadaan tertentu. Mulanya A5 harus diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal di mana nama pemilih tercantum di DPT.

"Pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain, tetapi kesulitan mendapatkan model A5 dari PPS asal, maka pemilih bersangkutan dapat meminta model A5 dari KPU kabupaten atau kota tujuan," kata Ida saat sosialisasi PKPU di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Ketentuannya, KPU kabupaten/kota tempat tujuan pemilih melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota tempat asal pemilih melalui petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang memastikan pemilih bersangkutan benar-benar terdaftar di TPS asal dan meminta kepada PPS asal untuk mencoret pemilih yang bersangkutan dalam DPT.

"Pemilih yang telah dapat model A5, melapor kepada KPPS tujuan tempat pemilih akan memberikan suaranta pada TPS setempat paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," jelasnya.

Ida menambahkan, untuk mendapatkan formulir A5, pemilih harus mengurusnya 10 hari sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014 digelar. Permintaan model A5 tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
(kur)
Berita Terkait
Aksi Sosialisasi Tahapan...
Aksi Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Gowa
Tahapan Pemilu 2024...
Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
KPU Resmikan Peluncuran...
KPU Resmikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Jadwal dan Tahapan Pemilu...
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Simak Alurnya
Jokowi Berharap Tahapan...
Jokowi Berharap Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Berita Terkini
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved