KPU beri kemudahan pemilih pindahan urus formulis A5
Rabu, 26 Maret 2014 - 14:52 WIB
KPU beri kemudahan pemilih pindahan urus formulis A5
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi beberapa Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara. Beberapa PKPU yang diubah antara lain, PKPU Nomor 26 tahun 2013 dan PKPU Nomor 29 tahun 2013.
Mengacu pada perubahan PKPU tersebut yang diubah menjadi PKPU Nomor 5, 6 dan 7 tahun 2014 salah satunya adalah mengatur soal pemungutan suara bagi warga pindahan. KPU membolehkan, pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di kota tujuan pindah.
Disebutkan, bagi warga yang pindah domisili diberikan kemudahan untuk mengurus atau mendapat formulir model A5 di kota tempat baru warga tersebut.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, menjelaskan formulir model A5 yang berisi keterangan alasan pindah seorang pemilih karena keadaan tertentu. Mulanya A5 harus diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal di mana nama pemilih tercantum di DPT.
"Pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain, tetapi kesulitan mendapatkan model A5 dari PPS asal, maka pemilih bersangkutan dapat meminta model A5 dari KPU kabupaten atau kota tujuan," kata Ida saat sosialisasi PKPU di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Ketentuannya, KPU kabupaten/kota tempat tujuan pemilih melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota tempat asal pemilih melalui petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang memastikan pemilih bersangkutan benar-benar terdaftar di TPS asal dan meminta kepada PPS asal untuk mencoret pemilih yang bersangkutan dalam DPT.
"Pemilih yang telah dapat model A5, melapor kepada KPPS tujuan tempat pemilih akan memberikan suaranta pada TPS setempat paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," jelasnya.
Ida menambahkan, untuk mendapatkan formulir A5, pemilih harus mengurusnya 10 hari sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014 digelar. Permintaan model A5 tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Mengacu pada perubahan PKPU tersebut yang diubah menjadi PKPU Nomor 5, 6 dan 7 tahun 2014 salah satunya adalah mengatur soal pemungutan suara bagi warga pindahan. KPU membolehkan, pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di kota tujuan pindah.
Disebutkan, bagi warga yang pindah domisili diberikan kemudahan untuk mengurus atau mendapat formulir model A5 di kota tempat baru warga tersebut.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, menjelaskan formulir model A5 yang berisi keterangan alasan pindah seorang pemilih karena keadaan tertentu. Mulanya A5 harus diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal di mana nama pemilih tercantum di DPT.
"Pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain, tetapi kesulitan mendapatkan model A5 dari PPS asal, maka pemilih bersangkutan dapat meminta model A5 dari KPU kabupaten atau kota tujuan," kata Ida saat sosialisasi PKPU di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Ketentuannya, KPU kabupaten/kota tempat tujuan pemilih melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota tempat asal pemilih melalui petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang memastikan pemilih bersangkutan benar-benar terdaftar di TPS asal dan meminta kepada PPS asal untuk mencoret pemilih yang bersangkutan dalam DPT.
"Pemilih yang telah dapat model A5, melapor kepada KPPS tujuan tempat pemilih akan memberikan suaranta pada TPS setempat paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," jelasnya.
Ida menambahkan, untuk mendapatkan formulir A5, pemilih harus mengurusnya 10 hari sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014 digelar. Permintaan model A5 tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
(kur)