Ketua DPR minta Raja Arab bantu bebaskan Satinah
Selasa, 25 Maret 2014 - 11:48 WIB
Ketua DPR minta Raja Arab bantu bebaskan Satinah
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengharapkan Pemerintah Arab Saudi untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dialami Satinah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dijatuhi hukuman pancung.
Marzuki juga menyayangkan sikap ahli waris korban yang siap memaafkan asalkan Satinah membayar diyat atau uang darah miliaran rupiah terhadap Satinah. "Kalau niatnya memaafkan tentunya tidak dengan cara menekan yang berujung kepada kepentingan komersial. Sebagai Negara sahabat harusnya Raja Saudi mengambil peran utk membantu," tutur Marzuki saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2014).
Khusus untuk pemerintah Indonesia, Marzuki meminta agar pihak terkait mengenai bisa menuntaskan persoalan yang dialami Satinah. "Kepada pemerintah, kita juga meminta untuk menyelesaikan masalah ini dengan membebankan kepada PJTKI yang memberangkatkan dan klaim asuransi dari premi yang sudah dibayar yang bersangkutan. Sisanya dibayar oleh negara," kata Marzuki
Satinah binti Jumadi Ahmad, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi berada di bawah bayang-bayang ancaman hukuman pancung. Jika tidak mampu membayar diyat atau uang darah sebesar Rp21 miliar sampai 3 April mendatang, perempuan asal Semarang itu harus menjalani hukuman tersebut.
Satinah didakwa telah membuhuh majikannya Nura Al Gharib dan mencuri uang 37.970 Saudi Riyal (SR) pada tahun 2007 di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Sampai sekarang, pelaksanaan eksekusi ditunda tiga kali. Ahli waris korban siap memaafkan Satinah asalkan membayar diyat sebesar SR10 juta atau sebesar Rp21 miliar.
Berita:
Lima kali Satinah jalani sidang sendirian
Marzuki juga menyayangkan sikap ahli waris korban yang siap memaafkan asalkan Satinah membayar diyat atau uang darah miliaran rupiah terhadap Satinah. "Kalau niatnya memaafkan tentunya tidak dengan cara menekan yang berujung kepada kepentingan komersial. Sebagai Negara sahabat harusnya Raja Saudi mengambil peran utk membantu," tutur Marzuki saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2014).
Khusus untuk pemerintah Indonesia, Marzuki meminta agar pihak terkait mengenai bisa menuntaskan persoalan yang dialami Satinah. "Kepada pemerintah, kita juga meminta untuk menyelesaikan masalah ini dengan membebankan kepada PJTKI yang memberangkatkan dan klaim asuransi dari premi yang sudah dibayar yang bersangkutan. Sisanya dibayar oleh negara," kata Marzuki
Satinah binti Jumadi Ahmad, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi berada di bawah bayang-bayang ancaman hukuman pancung. Jika tidak mampu membayar diyat atau uang darah sebesar Rp21 miliar sampai 3 April mendatang, perempuan asal Semarang itu harus menjalani hukuman tersebut.
Satinah didakwa telah membuhuh majikannya Nura Al Gharib dan mencuri uang 37.970 Saudi Riyal (SR) pada tahun 2007 di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Sampai sekarang, pelaksanaan eksekusi ditunda tiga kali. Ahli waris korban siap memaafkan Satinah asalkan membayar diyat sebesar SR10 juta atau sebesar Rp21 miliar.
Berita:
Lima kali Satinah jalani sidang sendirian
(dam)