Tak ada alasan bagi Pemerintah RI bela warganya
Senin, 24 Maret 2014 - 19:54 WIB
Tak ada alasan bagi Pemerintah RI bela warganya
A
A
A
Sindonews.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Satinah terancam hukuman pancung pada 3 April 2014, apabila Pemerintah Indonesia tidak membayarkan uang diyat senilai 7 juta riyal atau setara sekira Rp21 miliar.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, tak setuju dengan adanya hukuman itu. Namun apabila pemerintah tak berikan perlindungan dan pendampingan hukum yang maksimal, maka pembayaran itu menjadi satu keharusan.
"Tak ada alasan tak bayar, anggaran pasti ada," kata Rieke melalui pesan tertulis yang diterima wartawan, Senin (24/3/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mendesak pemerintah, untuk membayar biaya pengganti untuk hukuman itu. "Jadi, tak ada alasan untuk tidak membayar diyat Satinah. Sisihkan, realokasi dari biaya perjalanan presiden," pungkasnya.
Satinah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan majikannya, Nura Al Gharib sekaligus pencurian uang 37.970 riyal pada Juni 2007. Kasus ini terjadi di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Satinah di penjara di Gaseem sejak 2009.
Melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Vonis ditunda hingga tiga kali. Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013. Sampai sekarang vonis itu belum dilakukan, ahli waris korban menyatakan akan memberi maaf asalkan diberi imbalan diyat sebesar 10 juta riyal.
10 hari lagi Satinah dipancung, pemerintah harus bertindak
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, tak setuju dengan adanya hukuman itu. Namun apabila pemerintah tak berikan perlindungan dan pendampingan hukum yang maksimal, maka pembayaran itu menjadi satu keharusan.
"Tak ada alasan tak bayar, anggaran pasti ada," kata Rieke melalui pesan tertulis yang diterima wartawan, Senin (24/3/2014).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mendesak pemerintah, untuk membayar biaya pengganti untuk hukuman itu. "Jadi, tak ada alasan untuk tidak membayar diyat Satinah. Sisihkan, realokasi dari biaya perjalanan presiden," pungkasnya.
Satinah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan majikannya, Nura Al Gharib sekaligus pencurian uang 37.970 riyal pada Juni 2007. Kasus ini terjadi di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Satinah di penjara di Gaseem sejak 2009.
Melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Vonis ditunda hingga tiga kali. Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013. Sampai sekarang vonis itu belum dilakukan, ahli waris korban menyatakan akan memberi maaf asalkan diberi imbalan diyat sebesar 10 juta riyal.
10 hari lagi Satinah dipancung, pemerintah harus bertindak
(maf)