Bawaslu gelar sidang gugatan parpol & caleg
Senin, 24 Maret 2014 - 18:01 WIB
Bawaslu gelar sidang gugatan parpol & caleg
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang gugatan dari partai politik dan calon anggota legislatif pada hari ini. Gugatan yang diajukan terkait keterlambatan pelaporan dana kampanye.
Pada hari ini Bawaslu menggelar sidang tahap pertama atas gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta sembilan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam sidang hari ini, disebutkan para penggugat menginginkan Bawaslu langsung memberikan keputusan akhir dan mengabulkan gugatan.
"Mereka meminta tetap diikutkan (Pemilu). Nanti kita akan plenokan," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak saat ditemui di kantor Bawaslu, Senin (24/3/2014).
Nelson mengatakan, pihaknya akan menampung segala keluhan dalam gugatan yang diajukan para penggugat. Namun Bawaslu membutuhkan proses musyawarah untuk memutuskan sengketa.
"Intinya akan ada hak yang perlu dihormati, hak konstituonal pemilih dan hak para calon," katanya.
Kesempatan partai politik dan caleg untuk melakukan gugatan terkait sengketa pemilu ke Bawaslu terbatas hingga 2 April 2014 mendatang.
Pada hari ini Bawaslu menggelar sidang tahap pertama atas gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta sembilan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam sidang hari ini, disebutkan para penggugat menginginkan Bawaslu langsung memberikan keputusan akhir dan mengabulkan gugatan.
"Mereka meminta tetap diikutkan (Pemilu). Nanti kita akan plenokan," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak saat ditemui di kantor Bawaslu, Senin (24/3/2014).
Nelson mengatakan, pihaknya akan menampung segala keluhan dalam gugatan yang diajukan para penggugat. Namun Bawaslu membutuhkan proses musyawarah untuk memutuskan sengketa.
"Intinya akan ada hak yang perlu dihormati, hak konstituonal pemilih dan hak para calon," katanya.
Kesempatan partai politik dan caleg untuk melakukan gugatan terkait sengketa pemilu ke Bawaslu terbatas hingga 2 April 2014 mendatang.
(hyk)