Gugatan UU Pilpres ditolak, Wiranto anggap kerugian
Jum'at, 21 Maret 2014 - 21:55 WIB
Gugatan UU Pilpres ditolak, Wiranto anggap kerugian
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto menilai penolakan tersebut telah menghilangkan hak warga negara untuk memiliki banyak pilihan dalam memilih calon pemimpin. "Berarti ada satu pemaksaan kehendak melalui UU, yang kemudian memasung hak rakyat, memasung hak politik rakyat, memasung keinginan rakyat untuk memilih calon-calon potensial negeri ini," ujar Wiranto saat berkampanye di Lapangan Pujon Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2014).
Menurut dia, masyarakat akan kehilangan memilih calon yang punya kompetensi dan integritas. "Yang sekiranya punya integritas, kompetensi untuk membawa negeri ini menang, eksis dalam persaingan global," katanya.
Dia menandaskan hal itu juga menimbulkan kerancuan penerapan perundang-undangan. Akibatnya akan timbul potensi digugatnya hasil pemilu ke depan. "Problemnya adalah kita paham bahwa apa yang kita laksanakan ini adalah hal yang salah, tapi kita melakukan hal yang haram dari sudut konstitusi. Sebab di satu sisi MK mengatakan pemilu yang dipisahkan itu melanggar UU. Sementara pelaksanaannya nanti 2019," tuturnya.
Uji materi itu diajukan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril meminta MK memberikan tafsir yuridis terhadap Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E terkait syarat dan waktu parpol mengajukan capres dan cawapres. Jika gugatan Yusril dikabulkan, setiap parpol peserta pemilu dapat mengusung capres.
Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto menilai penolakan tersebut telah menghilangkan hak warga negara untuk memiliki banyak pilihan dalam memilih calon pemimpin. "Berarti ada satu pemaksaan kehendak melalui UU, yang kemudian memasung hak rakyat, memasung hak politik rakyat, memasung keinginan rakyat untuk memilih calon-calon potensial negeri ini," ujar Wiranto saat berkampanye di Lapangan Pujon Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2014).
Menurut dia, masyarakat akan kehilangan memilih calon yang punya kompetensi dan integritas. "Yang sekiranya punya integritas, kompetensi untuk membawa negeri ini menang, eksis dalam persaingan global," katanya.
Dia menandaskan hal itu juga menimbulkan kerancuan penerapan perundang-undangan. Akibatnya akan timbul potensi digugatnya hasil pemilu ke depan. "Problemnya adalah kita paham bahwa apa yang kita laksanakan ini adalah hal yang salah, tapi kita melakukan hal yang haram dari sudut konstitusi. Sebab di satu sisi MK mengatakan pemilu yang dipisahkan itu melanggar UU. Sementara pelaksanaannya nanti 2019," tuturnya.
Uji materi itu diajukan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril meminta MK memberikan tafsir yuridis terhadap Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E terkait syarat dan waktu parpol mengajukan capres dan cawapres. Jika gugatan Yusril dikabulkan, setiap parpol peserta pemilu dapat mengusung capres.
(dam)