Ingin dapat suara, caleg coba bagikan pukat ikan
Jum'at, 21 Maret 2014 - 20:35 WIB
Ingin dapat suara, caleg coba bagikan pukat ikan
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya menerima laporan adanya calon anggota legislatif (caleg) yang membagikan pukat untuk menangkap ikan dan seng kepada masyarakat.
"Berbekal dari laporan masyarakat Kecamatan Batu Ampar, terkait adanya dugaan money politic dalam hal ini mengenai pelanggaran kampanye caleg di Kecamatan Batu Ampar, kami langsung menerjunkan panitia pengawas pemilu menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Ketua Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kubu Raya, Mujiyo, Jumat (21/3/2014).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan barang-barang yang diduga bentuk pelanggaran itu, belum sempat dibagikan oleh oknum yang diketahui salah satu caleg.
"Kami telah melarang untuk dibagikannya barang-barang tersebut karena bisa melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan di dalamnya terdapat sanksi pidana pemilu," tegasnya.
Mujiyo mengapresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawasi proses pemilu. "Seperti kasus yang telah dilaporkan, ketika masih bisa kita cegah, kita akan lakukan pencegahan dulu," tuturnya.
Panwaslu Kubu Raya mengimbau pihak manapun untuk tidak melakukan pembagian apapun pada kampanye legislatif saat ini. "Laporkan kepada kami jika masyarakat melihat ada pelanggaran kampanye," ujarnya.
"Berbekal dari laporan masyarakat Kecamatan Batu Ampar, terkait adanya dugaan money politic dalam hal ini mengenai pelanggaran kampanye caleg di Kecamatan Batu Ampar, kami langsung menerjunkan panitia pengawas pemilu menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Ketua Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kubu Raya, Mujiyo, Jumat (21/3/2014).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan barang-barang yang diduga bentuk pelanggaran itu, belum sempat dibagikan oleh oknum yang diketahui salah satu caleg.
"Kami telah melarang untuk dibagikannya barang-barang tersebut karena bisa melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan di dalamnya terdapat sanksi pidana pemilu," tegasnya.
Mujiyo mengapresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawasi proses pemilu. "Seperti kasus yang telah dilaporkan, ketika masih bisa kita cegah, kita akan lakukan pencegahan dulu," tuturnya.
Panwaslu Kubu Raya mengimbau pihak manapun untuk tidak melakukan pembagian apapun pada kampanye legislatif saat ini. "Laporkan kepada kami jika masyarakat melihat ada pelanggaran kampanye," ujarnya.
(dam)