KPU jamin pemilih DPK bisa gunakan haknya
Jum'at, 21 Maret 2014 - 16:32 WIB
KPU jamin pemilih DPK bisa gunakan haknya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif (pileg), 9 April 2014 mendatang.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jumlah DPK per 15 Maret sebesar 380.367 orang. Jumlah DPK ini di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berdasarkan hasil pemutakhiran terakhir pada Februari 2014, jumlahnya sebanyak 185.822.507.
Pemilih DPK adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, namun mendaftar belakangan. Pemilih DPK ini diberi kesempatan memilih pada satu jam terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00.
Menurut Ferry, jumlah pemilih DPK itu akan dilayani menggunakan surat suara cadangan yang jumlahnya dua persen dari total jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pemilih DPK nanti paling hanya satu orang satu TPS. Sebab, kalau dirata-ratakan, jumlah TPS yang lebih dari 500 ribu ini, masih lebih banyak dari jumlah DPK," ucap Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Ferry mengatakan, KPU saat ini masih memverifikasi data pemilih ganda dan pemilih dengan NIK invalid. Menurutnya, khusus NIK invalid jumlahnya tersisa 400 ribu.
Namun, meski ada pemilih yang NIK-nya masih invalid, mereka tetap bisa memilih karena sebelumnya sudah terdaftar sebagai DPT. "Kami akan finalkan data pemilih ganda dan NIK invalid ini pada 26 Maret atau 14 hari sebelum pemungutan suara," pungkasnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jumlah DPK per 15 Maret sebesar 380.367 orang. Jumlah DPK ini di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berdasarkan hasil pemutakhiran terakhir pada Februari 2014, jumlahnya sebanyak 185.822.507.
Pemilih DPK adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, namun mendaftar belakangan. Pemilih DPK ini diberi kesempatan memilih pada satu jam terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00.
Menurut Ferry, jumlah pemilih DPK itu akan dilayani menggunakan surat suara cadangan yang jumlahnya dua persen dari total jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pemilih DPK nanti paling hanya satu orang satu TPS. Sebab, kalau dirata-ratakan, jumlah TPS yang lebih dari 500 ribu ini, masih lebih banyak dari jumlah DPK," ucap Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Ferry mengatakan, KPU saat ini masih memverifikasi data pemilih ganda dan pemilih dengan NIK invalid. Menurutnya, khusus NIK invalid jumlahnya tersisa 400 ribu.
Namun, meski ada pemilih yang NIK-nya masih invalid, mereka tetap bisa memilih karena sebelumnya sudah terdaftar sebagai DPT. "Kami akan finalkan data pemilih ganda dan NIK invalid ini pada 26 Maret atau 14 hari sebelum pemungutan suara," pungkasnya.
(maf)