KPU tetapkan capres & cawapres usai pileg
Jum'at, 21 Maret 2014 - 14:23 WIB
KPU tetapkan capres & cawapres usai pileg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) selepas pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) 9 April 2014 mendatang.
"Sudah kita buat jadwalnya, dan kita tetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Mungkin akhir Mei atau awal Juni, capres sudah kita tetapkan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Husni menjelaskan, dalam PKPU tersebut, pihaknya menjadwalkan pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) dua kali putaran. Menurut Husni, Untuk putaran tahap awal akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014.
Jika dalam putaran awal tak ada pemenang dominan, dan tak ada pasangan calon yang memperoleh suara sebesar 50 persen plus satu, maka putaran kedua akan dihelat. "Nah untuk putaran kedua sudah kita tetapkan pada tanggal 9 September 2014," sambungnya.
Sementara, pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dibuka sekira bulan Mei 2014 setelah pileg diumumkan hasilnya.
"Sudah kita buat jadwalnya, dan kita tetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Mungkin akhir Mei atau awal Juni, capres sudah kita tetapkan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Husni menjelaskan, dalam PKPU tersebut, pihaknya menjadwalkan pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) dua kali putaran. Menurut Husni, Untuk putaran tahap awal akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014.
Jika dalam putaran awal tak ada pemenang dominan, dan tak ada pasangan calon yang memperoleh suara sebesar 50 persen plus satu, maka putaran kedua akan dihelat. "Nah untuk putaran kedua sudah kita tetapkan pada tanggal 9 September 2014," sambungnya.
Sementara, pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dibuka sekira bulan Mei 2014 setelah pileg diumumkan hasilnya.
(maf)