Emir Moeis minta maaf ke Megawati
Kamis, 20 Maret 2014 - 22:29 WIB
Emir Moeis minta maaf ke Megawati
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Izedrik Emir Moeis meminta maaf kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Hal itu diungkapkan politikus PDIP itu saat membacakan pledoinya. "Kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, yang sangat saya hormati, banggakan, dan sayangi, saya memohon maaf atas musibah yang menimpa diri saya,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Emir sadar kasus yang membelitnya akan menjadi bahan serangan oleh lawan politiknya, apalagi menjelang pelaksanaan pemilu. Mantan Ketua Komisi XI DPR itu pun juga meminta maaf kepada fungsionaris dan jajaran PDIP.
Jaksa KPK menuntut Emir empat tahun enam bulan penjara. Emir dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat. Emir Moeis dianggap terbukti melanggar delik dakwaan kedua yaitu Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hal itu diungkapkan politikus PDIP itu saat membacakan pledoinya. "Kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, yang sangat saya hormati, banggakan, dan sayangi, saya memohon maaf atas musibah yang menimpa diri saya,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Emir sadar kasus yang membelitnya akan menjadi bahan serangan oleh lawan politiknya, apalagi menjelang pelaksanaan pemilu. Mantan Ketua Komisi XI DPR itu pun juga meminta maaf kepada fungsionaris dan jajaran PDIP.
Jaksa KPK menuntut Emir empat tahun enam bulan penjara. Emir dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat. Emir Moeis dianggap terbukti melanggar delik dakwaan kedua yaitu Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(dam)