KPU siap beberkan alasan pencoretan parpol dan caleg
Kamis, 20 Maret 2014 - 20:37 WIB
KPU siap beberkan alasan pencoretan parpol dan caleg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjelaskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang alasannya mencoret sembilan partai politik untuk keikutsertaan pemilu di sejumlah daerah, dan 35 calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan siap memaparkan hak itu saat pertemuan yang akan dihadiri KPU daerah dan Bawaslu sebelum pengambilan keputusan akhir.
"Kami panggil KPU daerah saat mediasi. Kami juga akan membawa berita cara, kronologi, dokumen, temasuk bukti bahwa KPU daerah sudah memberitahu partai dan calon DPD untuk melaporkan dana kampanyenya," ujar Ferry di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Bawaslu mencatat tujuh partai politik (parpol) mendaftarkan gugatan terkait putusan diskualifikasi KPU. Bawaslu sudah menutup pendaftaran pada Rabu 19 Maret 2014 pada pukul 24.00 WIB. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) tidak mengajukan gugatan. Sebab hingga waktu pendaftaran gugatan berakhir, kedua parpol itu tidak hadir. Pencoretan merupakan sanksi yang dijatuhkan KPU kepada parpol dan caleg yang tidak menyerahkan dana kampanye hingga 2 Maret lalu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan siap memaparkan hak itu saat pertemuan yang akan dihadiri KPU daerah dan Bawaslu sebelum pengambilan keputusan akhir.
"Kami panggil KPU daerah saat mediasi. Kami juga akan membawa berita cara, kronologi, dokumen, temasuk bukti bahwa KPU daerah sudah memberitahu partai dan calon DPD untuk melaporkan dana kampanyenya," ujar Ferry di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Bawaslu mencatat tujuh partai politik (parpol) mendaftarkan gugatan terkait putusan diskualifikasi KPU. Bawaslu sudah menutup pendaftaran pada Rabu 19 Maret 2014 pada pukul 24.00 WIB. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) tidak mengajukan gugatan. Sebab hingga waktu pendaftaran gugatan berakhir, kedua parpol itu tidak hadir. Pencoretan merupakan sanksi yang dijatuhkan KPU kepada parpol dan caleg yang tidak menyerahkan dana kampanye hingga 2 Maret lalu.
(dam)