KPU siap beberkan alasan pencoretan parpol dan caleg

Kamis, 20 Maret 2014 - 20:37 WIB
KPU siap beberkan alasan...
KPU siap beberkan alasan pencoretan parpol dan caleg
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjelaskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang alasannya mencoret sembilan partai politik untuk keikutsertaan pemilu di sejumlah daerah, dan 35 calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan siap memaparkan hak itu saat pertemuan yang akan dihadiri KPU daerah dan Bawaslu sebelum pengambilan keputusan akhir.

"Kami panggil KPU daerah saat mediasi. Kami juga akan membawa berita cara, kronologi, dokumen, temasuk bukti bahwa KPU daerah sudah memberitahu partai dan calon DPD untuk melaporkan dana kampanyenya," ujar Ferry di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Bawaslu mencatat tujuh partai politik (parpol) mendaftarkan gugatan terkait putusan diskualifikasi KPU. Bawaslu sudah menutup pendaftaran pada Rabu 19 Maret 2014 pada pukul 24.00 WIB. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan

Sejahtera (PKS) tidak mengajukan gugatan. Sebab hingga waktu pendaftaran gugatan berakhir, kedua parpol itu tidak hadir. Pencoretan merupakan sanksi yang dijatuhkan KPU kepada parpol dan caleg yang tidak menyerahkan dana kampanye hingga 2 Maret lalu.
(dam)
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved