Dicoret, 19 caleg DPD pasrah
Kamis, 20 Maret 2014 - 17:03 WIB
Dicoret, 19 caleg DPD pasrah
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan sebanyak 19 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) gagal menjadi peserta Pemilu 2014.
Gagalnya caleg tersebut lantaran dari 35 caleg yang didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya 16 caleg yang mendaftarkan permohonan (sengketa) pemilu kepada Bawaslu.
"Untuk yang tidak menyerahkan maka dimungkinkan mereka telah menerima putusan (KPU) itu," ujar Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Kasubag Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Bugi Kurnia Widianto menginfomasikan dari 16 caleg DPD yang sudah mendaftarkan gugatan kepada Bawaslu, ada 9 caleg yang sudah melengkapi gugatannya.
Sementara, sisanya masih diberi kesempatan untuk melengkapi sampai batas waktu tiga hari setelah gugatan itu didaftarkan ke Bawaslu. "Gugatannya (lengkap) baru sembilan orang. Sisanya enam orang yang belum melengkapi berkasnya," kata Bugi.
Seperti diketahui, KPU telah mencoret 35 Caleg DPD lantaran tidak menyerahkan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu. Caleg yang sudah mendaftakan gugatannya bakal diberi kesempatan untuk memberi penjelasan atau alasanya berdasarkan fakta. Lolos atau tidaknya caleg yang dicoret bakal ditentukan melalui sidang sengketa pemilu di Bawaslu yang bersifat tetap dan mengikat.
Gagalnya caleg tersebut lantaran dari 35 caleg yang didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya 16 caleg yang mendaftarkan permohonan (sengketa) pemilu kepada Bawaslu.
"Untuk yang tidak menyerahkan maka dimungkinkan mereka telah menerima putusan (KPU) itu," ujar Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Kasubag Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Bugi Kurnia Widianto menginfomasikan dari 16 caleg DPD yang sudah mendaftarkan gugatan kepada Bawaslu, ada 9 caleg yang sudah melengkapi gugatannya.
Sementara, sisanya masih diberi kesempatan untuk melengkapi sampai batas waktu tiga hari setelah gugatan itu didaftarkan ke Bawaslu. "Gugatannya (lengkap) baru sembilan orang. Sisanya enam orang yang belum melengkapi berkasnya," kata Bugi.
Seperti diketahui, KPU telah mencoret 35 Caleg DPD lantaran tidak menyerahkan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu. Caleg yang sudah mendaftakan gugatannya bakal diberi kesempatan untuk memberi penjelasan atau alasanya berdasarkan fakta. Lolos atau tidaknya caleg yang dicoret bakal ditentukan melalui sidang sengketa pemilu di Bawaslu yang bersifat tetap dan mengikat.
(dam)