PKB dan PKS terima sanksi pencoretan
Kamis, 20 Maret 2014 - 15:53 WIB
PKB dan PKS terima sanksi pencoretan
A
A
A
Sindonews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mengajukan gugatan atas hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi partainya dari keikutsertaan pemilu di sejumlah daerah.
Padahal, Bawaslu memberikan waktu bagi partai yang terkena diskualifikasi untuk mendaftarkan gugatan paling lambat Rabu 19 Maret 2014 pukul 24.00 WIB. "PKB dan PKS tidak mendaftarkan gugatan dan tidak ada keterangan sama sekali," kata Kasubag Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Bagian Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bugi Kurnia Widianto di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mencoret sembilan parpol dari keikutsertaan pemilu di 25 daerah. Sanksi itu dijatuhkan karena sembilan parpol itu tidak melaporkan dana kampanyenya pada 2 Maret lalu.
PKB terkena sanksi diskualifikasi untuk daerah pemilihan Kabupaten Tabanan, Bali dan Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Sementara PKS terkena sanksi diskualifikasi untuk dapil Kota Tomohon, Sulawesi Utara dan Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Sementara itu Bawaslu memastikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai yang paling akhir mendaftar. "Pukul 22.30 WIB, pas injury time," ujarnya
Padahal, Bawaslu memberikan waktu bagi partai yang terkena diskualifikasi untuk mendaftarkan gugatan paling lambat Rabu 19 Maret 2014 pukul 24.00 WIB. "PKB dan PKS tidak mendaftarkan gugatan dan tidak ada keterangan sama sekali," kata Kasubag Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Bagian Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bugi Kurnia Widianto di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mencoret sembilan parpol dari keikutsertaan pemilu di 25 daerah. Sanksi itu dijatuhkan karena sembilan parpol itu tidak melaporkan dana kampanyenya pada 2 Maret lalu.
PKB terkena sanksi diskualifikasi untuk daerah pemilihan Kabupaten Tabanan, Bali dan Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Sementara PKS terkena sanksi diskualifikasi untuk dapil Kota Tomohon, Sulawesi Utara dan Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Sementara itu Bawaslu memastikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai yang paling akhir mendaftar. "Pukul 22.30 WIB, pas injury time," ujarnya
(dam)