PAN adukan KPU ke Bawaslu
Kamis, 20 Maret 2014 - 02:42 WIB
PAN adukan KPU ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai politik (parpol) terakhir yang mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah sebelumnya KPU mencoret sembilan parpol peserta pemilu, lantaran terlambat menyerahkan laporan dana kampanye
"Saya mengajukan permohonan sengketa atas keputusan KPU atas Kabupaten Palelawan yang dicoret untuk tidak boleh mengikuti pemilu," kata Ketua DPP PAN Bidang Hukum dan Advokasi Didi Supriyanto kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Rabu 19 Maret 2014 malam.
Didi menjelaskan, dasar yang dipakai KPU dalam pencoretan tidaklah mempunyai pijakan hukum yang kuat. Dalam melakukan pencoretan, KPU berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.
Menurut Didi, PKPU tersebut bertentangan dengan Undangh-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012. Di mana dalam UU Pemilu tersebut, sama sekali tidak disebutkan pelaporan dana kampanye secara berkala.
Atas dasar itulah, PAN mengajukan gugatan perkara ke Bawaslu untuk memulihkan kepesertaan pemilu di Kabupaten Palelawan. "Keputusan KPU kami anggap salah, karena mengacu pada pasal 134 dan 138 UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, bukan pada PKPU Nomor 17 Tahun 2013. Yang jadi pedoman bagi kita adalah UU," ujarnya.
Dari total sembilan papol yang dicoret KPU di tingkat kabupaten, baru enam partai yang sudah mengajukan sengketa di Bawaslu yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PAN. Bawaslu membuka laporan sengketa sampai hari Rabu.
Setelah sebelumnya KPU mencoret sembilan parpol peserta pemilu, lantaran terlambat menyerahkan laporan dana kampanye
"Saya mengajukan permohonan sengketa atas keputusan KPU atas Kabupaten Palelawan yang dicoret untuk tidak boleh mengikuti pemilu," kata Ketua DPP PAN Bidang Hukum dan Advokasi Didi Supriyanto kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Rabu 19 Maret 2014 malam.
Didi menjelaskan, dasar yang dipakai KPU dalam pencoretan tidaklah mempunyai pijakan hukum yang kuat. Dalam melakukan pencoretan, KPU berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.
Menurut Didi, PKPU tersebut bertentangan dengan Undangh-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012. Di mana dalam UU Pemilu tersebut, sama sekali tidak disebutkan pelaporan dana kampanye secara berkala.
Atas dasar itulah, PAN mengajukan gugatan perkara ke Bawaslu untuk memulihkan kepesertaan pemilu di Kabupaten Palelawan. "Keputusan KPU kami anggap salah, karena mengacu pada pasal 134 dan 138 UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, bukan pada PKPU Nomor 17 Tahun 2013. Yang jadi pedoman bagi kita adalah UU," ujarnya.
Dari total sembilan papol yang dicoret KPU di tingkat kabupaten, baru enam partai yang sudah mengajukan sengketa di Bawaslu yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PAN. Bawaslu membuka laporan sengketa sampai hari Rabu.
(maf)