KPAI endus permainan uang saat kampanye
Rabu, 19 Maret 2014 - 17:04 WIB
KPAI endus permainan uang saat kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pemantauan terhadap kegiatan kampanye nasional dan rapat umum terbuka yang sudah berlangsung selama tiga hari ini.
Selain menemukan sejumlah pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak kecil di bawah umur, KPAI juga mengendus dugaan adanya permainan uang yang dilakukan partai politik (parpol).
"Ada juga potensi jual-beli (suara) dalam pelaksanaan kampanye," ungkap Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh saat melaporkan pelanggaran kampanye parpol kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dia menyatakan, pelanggaran kampanye dalam bentuk permainan uang bukan masuk kewenangannya. Fokus KPAI adalah seputar kampanye yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun.
Menurutnya, selama tiga hari pelaksaan kampanye berlangsung, KPAI menemukan sebagian besar parpol peserta pemilu diduga melakukan pelanggaran dengan membawa anak kecil.
"Jauh-jauh hari KPAI sudah mensosialisasikan terjadinya tindak penyalahgunaan anak dalam politik melalui sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak khusus Pasal 15," ujarnya.
Karena itu, tugas KPAI memberikan laporan kepada Bawaslu terkait temuan pelibatan anak kecil saat kampanye. Berikutnya, tugas Bawaslu bersama Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merumuskan bentuk sanksinya berdasarkan aturan perlindungan anak Indonesia.
"Kehadiran kami untuk kepentingan yang sama yakni penyalahgunaan pelibatan anak guna pemilu yang aman, berintegritas," tutupnya.
Selain menemukan sejumlah pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak kecil di bawah umur, KPAI juga mengendus dugaan adanya permainan uang yang dilakukan partai politik (parpol).
"Ada juga potensi jual-beli (suara) dalam pelaksanaan kampanye," ungkap Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh saat melaporkan pelanggaran kampanye parpol kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dia menyatakan, pelanggaran kampanye dalam bentuk permainan uang bukan masuk kewenangannya. Fokus KPAI adalah seputar kampanye yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun.
Menurutnya, selama tiga hari pelaksaan kampanye berlangsung, KPAI menemukan sebagian besar parpol peserta pemilu diduga melakukan pelanggaran dengan membawa anak kecil.
"Jauh-jauh hari KPAI sudah mensosialisasikan terjadinya tindak penyalahgunaan anak dalam politik melalui sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak khusus Pasal 15," ujarnya.
Karena itu, tugas KPAI memberikan laporan kepada Bawaslu terkait temuan pelibatan anak kecil saat kampanye. Berikutnya, tugas Bawaslu bersama Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merumuskan bentuk sanksinya berdasarkan aturan perlindungan anak Indonesia.
"Kehadiran kami untuk kepentingan yang sama yakni penyalahgunaan pelibatan anak guna pemilu yang aman, berintegritas," tutupnya.
(kri)