Libatkan anak kecil, Bawaslu siap tindak PKS
Rabu, 19 Maret 2014 - 14:51 WIB
Libatkan anak kecil, Bawaslu siap tindak PKS
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana memanggil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena melibatkan anak kecil atau anak di bawah umur saat kegiatan kampanye nasional dan rapat umum terbuka.
Pimpinan Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum memberikan sanksi.
"Kami masih mengumpulkan bukti pendukung, sebelum memanggil Presiden PKS," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Pria yang pernah aktif dalam Lembaga swadaya Masyarakat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menegaskan, pemanggilan terhadap partai khususnya Ketua Umum PKS Anis Matta sangat dibutuhkan.
Dalam pemanggilan tersebut, Bawaslu berencana akan mengajukan beberapa pertanyaan untuk diklarifikasi oleh petinggi partai politik tersebut.
"Kapan waktunya? Belum bisa kami pastikan. Nanti akan kita kabarin," tambahnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu melarang peserta pemilu melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye. Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013 dinyatakan, melibatkan anak kecil masuk dalam kategori pelanggaran administratif, dan bisa dikenakan sanksi.
Pimpinan Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum memberikan sanksi.
"Kami masih mengumpulkan bukti pendukung, sebelum memanggil Presiden PKS," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Pria yang pernah aktif dalam Lembaga swadaya Masyarakat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menegaskan, pemanggilan terhadap partai khususnya Ketua Umum PKS Anis Matta sangat dibutuhkan.
Dalam pemanggilan tersebut, Bawaslu berencana akan mengajukan beberapa pertanyaan untuk diklarifikasi oleh petinggi partai politik tersebut.
"Kapan waktunya? Belum bisa kami pastikan. Nanti akan kita kabarin," tambahnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu melarang peserta pemilu melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye. Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013 dinyatakan, melibatkan anak kecil masuk dalam kategori pelanggaran administratif, dan bisa dikenakan sanksi.
(kri)