Kasus PLTU, perkara pidana atau ada kepentingan AS?
Senin, 17 Maret 2014 - 18:56 WIB
Kasus PLTU, perkara pidana atau ada kepentingan AS?
A
A
A
Sindonews.com - Proses hukum kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kasus tersebut telah menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis. Kuasa hukum Emir Moeis menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil karena tidak menghadirkan Pirooz Muhammad Saraf ke persidangan Pengadilan Tipikor.
Dalam pledoinya (nota pembelaan) penasihat hukum Emir Moeis, Erick S Paat mengatakan, Pirooz sebagai pihak pemberi seharusnya sudah dijerat oleh KPK.
"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi?," kata Erick di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dalam pledoinya, dia mempertanyakan penanganan kasus Emir Moeis murni penegakan hukum atau ada kepentingan lain. Dia tidak berani berspekulasi lebih jauh.
"Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat (AS) yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini," ucap Erick.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memang tidak bisa menghadirkan Pirooz sebagai saksi dalam sidang perkara Emir Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa hanya membacakan keterangan Pirooz dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika penyidikan, saat diperiksa di Amerika oleh penyidik KPK.
Kasus PLTU Tarahan, Emir Moeis dituntut 4,5 tahun penjara
Kasus tersebut telah menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis. Kuasa hukum Emir Moeis menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil karena tidak menghadirkan Pirooz Muhammad Saraf ke persidangan Pengadilan Tipikor.
Dalam pledoinya (nota pembelaan) penasihat hukum Emir Moeis, Erick S Paat mengatakan, Pirooz sebagai pihak pemberi seharusnya sudah dijerat oleh KPK.
"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi?," kata Erick di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dalam pledoinya, dia mempertanyakan penanganan kasus Emir Moeis murni penegakan hukum atau ada kepentingan lain. Dia tidak berani berspekulasi lebih jauh.
"Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat (AS) yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa kehadapan persidangan ini," ucap Erick.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memang tidak bisa menghadirkan Pirooz sebagai saksi dalam sidang perkara Emir Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa hanya membacakan keterangan Pirooz dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika penyidikan, saat diperiksa di Amerika oleh penyidik KPK.
Kasus PLTU Tarahan, Emir Moeis dituntut 4,5 tahun penjara
(maf)