Tanggapan Bawaslu soal spanduk PDIP di rumah dinas Jokowi

Senin, 17 Maret 2014 - 14:32 WIB
Tanggapan Bawaslu soal...
Tanggapan Bawaslu soal spanduk PDIP di rumah dinas Jokowi
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memeriksa belasan bendera dan spanduk yang berada di dekat Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Bawaslu segera memastikan apakah spanduk dan bendera tersebut masuk pada pelanggaran kampanye atau tidak.

"Rumah dinas, mobil dinas, sarana kedinasan tidak boleh dijadikan alat kampanye atau tempat berkampanye," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Daniel mengatakan, pihaknya akan melihat dahulu posisi masing-masing atribut kampanye tersebut. Jika terpasang di rumah dinas Jokowi maka jelas pelanggaran. "Itu harus kita cek dulu," ujarnya.

Selain itu, posisi untuk memutuskan atribut tersebut bentuk pelanggaran kampanye, menurutnya, bisa ditentukan berdasarkan zonasi kampanye yang sudah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi.

Zona yang dimaksud adalah ketentuan KPU tentang jumlah dan lokasi alat peraga partai politik yang boleh dipasang dalam satu lokasi. Zona umumnya mengacu pada besaran lokasi kelurahan dan kecamatan. "Kemudian apakah masuk dalam zona yang ditentukan atau tidak," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya juga harus memastikan batas rumah dinas dengan jalan umum sebelum masuk kategori pelanggaran.

"Batas ini bikin rumit, sama halnya perdebatan ini jalan protokol, kemudian batasnya badan jalan, sebelahnya rumah pribadi. KPU membuat aturannya ruang private dan publik. Misal baliho besar terpasang di ruang private dan dapat izin, tapi dia mengarah ke jalan, boleh tidak," tuturnya.

Seperti diketahui, belasan spanduk dan bendera PDIP terpampang di sekitar Taman Suropoti atau dekat rumah dinas Gubernur DKI Jokowi. Bendera itu diikatkan di pohon yang mengelilingi setengah bagian taman tersebut, yang bertepatan dengan sisi rumah dinas Jokowi. Informasi yang beredar, atribut kampanye tersebut dipasang pada Minggu 16 Maret 2014 kemarin.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved