Tanggapan Bawaslu soal spanduk PDIP di rumah dinas Jokowi
Senin, 17 Maret 2014 - 14:32 WIB
Tanggapan Bawaslu soal spanduk PDIP di rumah dinas Jokowi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memeriksa belasan bendera dan spanduk yang berada di dekat Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Bawaslu segera memastikan apakah spanduk dan bendera tersebut masuk pada pelanggaran kampanye atau tidak.
"Rumah dinas, mobil dinas, sarana kedinasan tidak boleh dijadikan alat kampanye atau tempat berkampanye," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Daniel mengatakan, pihaknya akan melihat dahulu posisi masing-masing atribut kampanye tersebut. Jika terpasang di rumah dinas Jokowi maka jelas pelanggaran. "Itu harus kita cek dulu," ujarnya.
Selain itu, posisi untuk memutuskan atribut tersebut bentuk pelanggaran kampanye, menurutnya, bisa ditentukan berdasarkan zonasi kampanye yang sudah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi.
Zona yang dimaksud adalah ketentuan KPU tentang jumlah dan lokasi alat peraga partai politik yang boleh dipasang dalam satu lokasi. Zona umumnya mengacu pada besaran lokasi kelurahan dan kecamatan. "Kemudian apakah masuk dalam zona yang ditentukan atau tidak," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya juga harus memastikan batas rumah dinas dengan jalan umum sebelum masuk kategori pelanggaran.
"Batas ini bikin rumit, sama halnya perdebatan ini jalan protokol, kemudian batasnya badan jalan, sebelahnya rumah pribadi. KPU membuat aturannya ruang private dan publik. Misal baliho besar terpasang di ruang private dan dapat izin, tapi dia mengarah ke jalan, boleh tidak," tuturnya.
Seperti diketahui, belasan spanduk dan bendera PDIP terpampang di sekitar Taman Suropoti atau dekat rumah dinas Gubernur DKI Jokowi. Bendera itu diikatkan di pohon yang mengelilingi setengah bagian taman tersebut, yang bertepatan dengan sisi rumah dinas Jokowi. Informasi yang beredar, atribut kampanye tersebut dipasang pada Minggu 16 Maret 2014 kemarin.
"Rumah dinas, mobil dinas, sarana kedinasan tidak boleh dijadikan alat kampanye atau tempat berkampanye," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Daniel mengatakan, pihaknya akan melihat dahulu posisi masing-masing atribut kampanye tersebut. Jika terpasang di rumah dinas Jokowi maka jelas pelanggaran. "Itu harus kita cek dulu," ujarnya.
Selain itu, posisi untuk memutuskan atribut tersebut bentuk pelanggaran kampanye, menurutnya, bisa ditentukan berdasarkan zonasi kampanye yang sudah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi.
Zona yang dimaksud adalah ketentuan KPU tentang jumlah dan lokasi alat peraga partai politik yang boleh dipasang dalam satu lokasi. Zona umumnya mengacu pada besaran lokasi kelurahan dan kecamatan. "Kemudian apakah masuk dalam zona yang ditentukan atau tidak," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya juga harus memastikan batas rumah dinas dengan jalan umum sebelum masuk kategori pelanggaran.
"Batas ini bikin rumit, sama halnya perdebatan ini jalan protokol, kemudian batasnya badan jalan, sebelahnya rumah pribadi. KPU membuat aturannya ruang private dan publik. Misal baliho besar terpasang di ruang private dan dapat izin, tapi dia mengarah ke jalan, boleh tidak," tuturnya.
Seperti diketahui, belasan spanduk dan bendera PDIP terpampang di sekitar Taman Suropoti atau dekat rumah dinas Gubernur DKI Jokowi. Bendera itu diikatkan di pohon yang mengelilingi setengah bagian taman tersebut, yang bertepatan dengan sisi rumah dinas Jokowi. Informasi yang beredar, atribut kampanye tersebut dipasang pada Minggu 16 Maret 2014 kemarin.
(kri)