Dicoret, Taufikurrohman minta klarifikasi KPU
Minggu, 16 Maret 2014 - 19:54 WIB
Dicoret, Taufikurrohman minta klarifikasi KPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret sebanyak 35 calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye pemilu legislatif 2014 yang harus diserahkan pada 2 Maret 2014 lalu.
Dari 35 caleg DPD tersebut, caleg berasal dari alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, bernama Taufikurrohman turut dicoret oleh KPU. Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat dihubungi Sindonews.com, Taufikurrohman itu mengaku kecewa dengan putusan KPU. Pasalnya, KPU seharusnya menerima alasan dirinya kenapa dianggap tak melaporkan dana kampanye?
"Awalnya kami mengira KPU akan melihat dan mempertimbangkan klarifikasi kami, tidak hanya berpatokan kepada berita acara dari KPU daerah," kata Taufik di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Setelah mengetahui pencoretan tersebut, Taufikurrohman langsung menghubungi KPU pusat. Tetapi, kata dia, KPU justru mengikuti petunjuk KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Dia mengungkapkan pada laporan tahap awal tanggal 27 Desember 2013, dirinya sudah menyerahkan dana kampanye senilai RP 40 juta. Namun kata dia, form berbentuk DK8 dan DK9 tidak diterima staf bagian penerimaan KPU Sumsel lantaran harus diserahkan pada laporan tahap kedua, yakni tanggal 2 Maret. Menurut dia, KPU Sumsel tak memberi petunjuk soal hal tersebut.
"Sampai detik-detik terakhir tidak ada upaya KPU Sumsel untuk menghubungi kami baik telpon atau SMS," ujar lulusan FISIP UIN Jakarta tahun 2011 ini.
Dia mengatakan dari pemberitaan media yang didengarnya, ada 67 caleg DPD yang seharusnya dicoret. Tetapi, KPU justru hanya mengumumkan sebanyak 35 caleg termasuk dirinya. "KPU harus menerangkan ke publik apa alasan 32 orang itu di akomodir sementara kami tidak," imbuhnya.
Sementara itu, KPU tetap mengumumkan sebanyak 35 caleg DPD RI batal menjadi peserta pemilu. Mereka dianggap tidak melaporkan dana kampanye pada 2 Maret 2014.
"Sebagai info awal, untuk DPD ada 35 orang (Caleg) dari 15 provinsi yang dibatalkan, timpal Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Dari 35 caleg DPD tersebut, caleg berasal dari alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, bernama Taufikurrohman turut dicoret oleh KPU. Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat dihubungi Sindonews.com, Taufikurrohman itu mengaku kecewa dengan putusan KPU. Pasalnya, KPU seharusnya menerima alasan dirinya kenapa dianggap tak melaporkan dana kampanye?
"Awalnya kami mengira KPU akan melihat dan mempertimbangkan klarifikasi kami, tidak hanya berpatokan kepada berita acara dari KPU daerah," kata Taufik di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Setelah mengetahui pencoretan tersebut, Taufikurrohman langsung menghubungi KPU pusat. Tetapi, kata dia, KPU justru mengikuti petunjuk KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Dia mengungkapkan pada laporan tahap awal tanggal 27 Desember 2013, dirinya sudah menyerahkan dana kampanye senilai RP 40 juta. Namun kata dia, form berbentuk DK8 dan DK9 tidak diterima staf bagian penerimaan KPU Sumsel lantaran harus diserahkan pada laporan tahap kedua, yakni tanggal 2 Maret. Menurut dia, KPU Sumsel tak memberi petunjuk soal hal tersebut.
"Sampai detik-detik terakhir tidak ada upaya KPU Sumsel untuk menghubungi kami baik telpon atau SMS," ujar lulusan FISIP UIN Jakarta tahun 2011 ini.
Dia mengatakan dari pemberitaan media yang didengarnya, ada 67 caleg DPD yang seharusnya dicoret. Tetapi, KPU justru hanya mengumumkan sebanyak 35 caleg termasuk dirinya. "KPU harus menerangkan ke publik apa alasan 32 orang itu di akomodir sementara kami tidak," imbuhnya.
Sementara itu, KPU tetap mengumumkan sebanyak 35 caleg DPD RI batal menjadi peserta pemilu. Mereka dianggap tidak melaporkan dana kampanye pada 2 Maret 2014.
"Sebagai info awal, untuk DPD ada 35 orang (Caleg) dari 15 provinsi yang dibatalkan, timpal Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah
(dam)