KPU coret Ray Sahetapy
Minggu, 16 Maret 2014 - 16:24 WIB
KPU coret Ray Sahetapy
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi atau mencoret 35 calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pencoretan itu karena caleg tidak menyerahkan laporan dana kampanye awal pada 2 Maret 2014 lalu.
Para caleg itu berasal dari 15 daerah pemilihan tingkat provinisi. "Sebagai info awal, untuk DPD ada 35 orang (Caleg) dari 15 provinsi yang dibatalkan," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Salah satu nama caleg yang dicoret, yakni aktor kondang F Raymond Sahetapy atau lebih dikenal Ray Sahetapy. Mantan suami artis Dewi Yull itu dicoret dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah. KPU juga mendiskualifikasi Zainuddin T Aminula dari keikutsertaan sebagai peserta pemilu. Keduanya dinyatakan tidak menyerahkan laporan dana kampanye.
Seperti diketahui, peserta pemilu baik partai politik (parpol) dan calon perseorangan caleg DPD diharuskan melaporkan dana kampanyenya. Paling lambat dana kampanye dilaporkan ke KPU pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Para caleg itu berasal dari 15 daerah pemilihan tingkat provinisi. "Sebagai info awal, untuk DPD ada 35 orang (Caleg) dari 15 provinsi yang dibatalkan," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (16/3/2014).
Salah satu nama caleg yang dicoret, yakni aktor kondang F Raymond Sahetapy atau lebih dikenal Ray Sahetapy. Mantan suami artis Dewi Yull itu dicoret dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah. KPU juga mendiskualifikasi Zainuddin T Aminula dari keikutsertaan sebagai peserta pemilu. Keduanya dinyatakan tidak menyerahkan laporan dana kampanye.
Seperti diketahui, peserta pemilu baik partai politik (parpol) dan calon perseorangan caleg DPD diharuskan melaporkan dana kampanyenya. Paling lambat dana kampanye dilaporkan ke KPU pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
(dam)