Jurkam kepala daerah, tak efektif genjot suara
Sabtu, 15 Maret 2014 - 05:09 WIB
Jurkam kepala daerah, tak efektif genjot suara
A
A
A
Sindonews.com - Fenomena kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi juru kampanye (jurkam) bagi partai politik (parpol) dinilai tidak akan banyak mempengaruhi suara partai dalam Pemilu Legislatif (pileg) mendatang.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan, penggunaan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai jurkam tidak akan banyak membantu partai dalam perolehan suara. Pasalnya, saat kampanye bukan personal atau juru kampanye yang dijual tetapi visi, misi dan program kerjanya.
"Tidak akan banyak berdampak, karena pada Ini harus menjadi perhatian bagi partai politik agar jangan selalu mengandalkan tokoh dan figur dalam berkampanye," katanya kepada SINDO di Jakarta, Jumat 14 Maret 2014.
Dia menilai, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan kampanye untuk parpolnya maka efeknya bisa baik dan buruk. Hal ini tergantung tingkat pemahaman masyarakat pemilih di wilayah yang bersangkutan berkampanye.
Kelebihan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi jurkam adalah seolah-olah berkampanye atas nama kepala daerah padahal sesungguhnya atas nama utusan parpol yang menjadi juru kampanye. Namun, hal ini tergantung pada pemahaman masyarakat dalam melihat posisi kepala daerah tersebut.
"Semakin besar dipahami sebagai pejabat publik maka semakin besar efek pemenangannya, dan berlaku sebaliknya," ujarnya.
Menurut dia, perlu diingat bahwa pemilih semakin lama semakin cerdas. Pejabat publik saat kampanye sesungguhnya sedang masuk ke wilayah partisan.
"Sehingga partai politik jangan terlalu berharap dapat memanfaatkan pejabat publik untuk menarik suara, sebenarnya sama saja dengan jurkam lainnya," paparnya.
Menurut dia, parpol hanya mencari jalan pintas dan berpikir pendek dengan mengajak para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk berkampanye. Jika begitu, lanjutnya, parpol sama saja sedang mengandalkan tokoh dan figur untuk menggaet suara pemilih.
"Tidak hanya diatur, tetapi kepala daerah dan wakil kepala daerah harusnya tidak boleh cuti untuk kegiatan partisan seperti kampanye ini. Karena mereka pejabat publik, bukan pejabat partai," ungkapnya.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan, penggunaan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai jurkam tidak akan banyak membantu partai dalam perolehan suara. Pasalnya, saat kampanye bukan personal atau juru kampanye yang dijual tetapi visi, misi dan program kerjanya.
"Tidak akan banyak berdampak, karena pada Ini harus menjadi perhatian bagi partai politik agar jangan selalu mengandalkan tokoh dan figur dalam berkampanye," katanya kepada SINDO di Jakarta, Jumat 14 Maret 2014.
Dia menilai, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan kampanye untuk parpolnya maka efeknya bisa baik dan buruk. Hal ini tergantung tingkat pemahaman masyarakat pemilih di wilayah yang bersangkutan berkampanye.
Kelebihan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi jurkam adalah seolah-olah berkampanye atas nama kepala daerah padahal sesungguhnya atas nama utusan parpol yang menjadi juru kampanye. Namun, hal ini tergantung pada pemahaman masyarakat dalam melihat posisi kepala daerah tersebut.
"Semakin besar dipahami sebagai pejabat publik maka semakin besar efek pemenangannya, dan berlaku sebaliknya," ujarnya.
Menurut dia, perlu diingat bahwa pemilih semakin lama semakin cerdas. Pejabat publik saat kampanye sesungguhnya sedang masuk ke wilayah partisan.
"Sehingga partai politik jangan terlalu berharap dapat memanfaatkan pejabat publik untuk menarik suara, sebenarnya sama saja dengan jurkam lainnya," paparnya.
Menurut dia, parpol hanya mencari jalan pintas dan berpikir pendek dengan mengajak para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk berkampanye. Jika begitu, lanjutnya, parpol sama saja sedang mengandalkan tokoh dan figur untuk menggaet suara pemilih.
"Tidak hanya diatur, tetapi kepala daerah dan wakil kepala daerah harusnya tidak boleh cuti untuk kegiatan partisan seperti kampanye ini. Karena mereka pejabat publik, bukan pejabat partai," ungkapnya.
(kri)