Jurkam kepala daerah, tak efektif genjot suara

Sabtu, 15 Maret 2014 - 05:09 WIB
Jurkam kepala daerah,...
Jurkam kepala daerah, tak efektif genjot suara
A A A
Sindonews.com - Fenomena kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi juru kampanye (jurkam) bagi partai politik (parpol) dinilai tidak akan banyak mempengaruhi suara partai dalam Pemilu Legislatif (pileg) mendatang.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan, penggunaan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai jurkam tidak akan banyak membantu partai dalam perolehan suara. Pasalnya, saat kampanye bukan personal atau juru kampanye yang dijual tetapi visi, misi dan program kerjanya.

"Tidak akan banyak berdampak, karena pada Ini harus menjadi perhatian bagi partai politik agar jangan selalu mengandalkan tokoh dan figur dalam berkampanye," katanya kepada SINDO di Jakarta, Jumat 14 Maret 2014.

Dia menilai, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan kampanye untuk parpolnya maka efeknya bisa baik dan buruk. Hal ini tergantung tingkat pemahaman masyarakat pemilih di wilayah yang bersangkutan berkampanye.

Kelebihan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi jurkam adalah seolah-olah berkampanye atas nama kepala daerah padahal sesungguhnya atas nama utusan parpol yang menjadi juru kampanye. Namun, hal ini tergantung pada pemahaman masyarakat dalam melihat posisi kepala daerah tersebut.

"Semakin besar dipahami sebagai pejabat publik maka semakin besar efek pemenangannya, dan berlaku sebaliknya," ujarnya.

Menurut dia, perlu diingat bahwa pemilih semakin lama semakin cerdas. Pejabat publik saat kampanye sesungguhnya sedang masuk ke wilayah partisan.

"Sehingga partai politik jangan terlalu berharap dapat memanfaatkan pejabat publik untuk menarik suara, sebenarnya sama saja dengan jurkam lainnya," paparnya.

Menurut dia, parpol hanya mencari jalan pintas dan berpikir pendek dengan mengajak para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk berkampanye. Jika begitu, lanjutnya, parpol sama saja sedang mengandalkan tokoh dan figur untuk menggaet suara pemilih.

"Tidak hanya diatur, tetapi kepala daerah dan wakil kepala daerah harusnya tidak boleh cuti untuk kegiatan partisan seperti kampanye ini. Karena mereka pejabat publik, bukan pejabat partai," ungkapnya.
(kri)
Berita Terkait
Kaesang Gelar Kampanye...
Kaesang Gelar Kampanye Akbar di Solo, Ini Alasannya
5 Fakta Tragedi Kampanye...
5 Fakta Tragedi Kampanye Politik yang Menewaskan 39 Orang
Kampanye Tatap Muka...
Kampanye Tatap Muka Meningkat, Kampanye Daring Turun
Dukung Generasi Muda...
Dukung Generasi Muda Berani Ekspresikan Diri lewat Kampanye #JalaniCaraGue
Kaesang Ungkap Pentingnya...
Kaesang Ungkap Pentingnya Maksimalkan Masa Kampanye Terbuka
Gandeng Nex Carlos,...
Gandeng Nex Carlos, Kampanye From Zero to Hero Dorong Generasi Muda Gigih Raih Impian
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved