Hanura minta MK segera bacakan gugatan Yusril
Jum'at, 14 Maret 2014 - 11:29 WIB
Hanura minta MK segera bacakan gugatan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Partai Hanura meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi (judicial review) yang diajukan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Uji materi itu adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
"Saya kira apa yang disampaikan Pak Yusril itu ada benarnya, namun kita melihat kondisi saat ini, pemilu kurang dari satu bulan," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Hanura, Kristiawanto saat berbincang dengan Sindonews, Jumat (14/3/2014).
Dia berharap MK bisa mengambil keputusan tepat terhadap gugatan tersebut. "Semoga MK dalam memutus mempertimbangkan matang-matang aspek yuridis maupun sosiologis," ujarnya.
Sebelumnya Yusril berharap MK membacakan gugatan sebelum pemilu legislatif dilaksanakan.
"Janji Ketua MK sebelum 9 April. Harapan saya sebenarnya lebih awal, bahkan kalau perlu sebelum masa kampanye agar parpol bisa mengumumkan pasangan calon presiden dan KPU menerimanya," kata Yusril di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Yusril kembali mengingatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden diusulkan peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
"Nah sebenarnya pelaksaan pemilu sudah terlambatlah, sebenarnya kan sejak pendaftaran DPT (daftar pemilih tetap) kan sudah tahapan dimulai," katanya.
Uji materi itu adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
"Saya kira apa yang disampaikan Pak Yusril itu ada benarnya, namun kita melihat kondisi saat ini, pemilu kurang dari satu bulan," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Hanura, Kristiawanto saat berbincang dengan Sindonews, Jumat (14/3/2014).
Dia berharap MK bisa mengambil keputusan tepat terhadap gugatan tersebut. "Semoga MK dalam memutus mempertimbangkan matang-matang aspek yuridis maupun sosiologis," ujarnya.
Sebelumnya Yusril berharap MK membacakan gugatan sebelum pemilu legislatif dilaksanakan.
"Janji Ketua MK sebelum 9 April. Harapan saya sebenarnya lebih awal, bahkan kalau perlu sebelum masa kampanye agar parpol bisa mengumumkan pasangan calon presiden dan KPU menerimanya," kata Yusril di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Yusril kembali mengingatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden diusulkan peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
"Nah sebenarnya pelaksaan pemilu sudah terlambatlah, sebenarnya kan sejak pendaftaran DPT (daftar pemilih tetap) kan sudah tahapan dimulai," katanya.
(kur)