KPU & Bawaslu koordinasi soal sanksi diskualifikasi
Kamis, 13 Maret 2014 - 20:52 WIB
KPU & Bawaslu koordinasi soal sanksi diskualifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah selesai melakukan rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, pada Rabu 12 Maret 2014, KPU lakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinasi ini untuk memutuskan peserta pemilihan umum (pemilu), baik partai politik (parpol) dan calon perseorangan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terkena sanksi diskualifikasi.
"Kita koordinasikan dengan Bawaslu. Kita identifikasi jenis persoalan yang ada," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Husni menyatakan, pihaknya mengakui secara umum peserta pemilu yang akan terkena sanksi adalah, parpol dan caleg DPD yang tidak menyerahkan dana kampanye pada 2 Maret 2014, serta menyerahkan laporan di atas pukul 18.00 WIB.
"Mereka menyatakan komplain atas keterlambatan, itu masalah besar. Lalu gimana yang serahkan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, bersama KPU Provinsi baru tahap klarifikasi masalah. Belum sampai pada tingkat menyimpulkan peserta pemilu mana yang bakal terkena sanksi diskualifikasi. Sehingga keputusan masih menunggu hasil pleno.
"Belum masuk ke jumlah partai di daerah dan jumlah DPD yang terlambat," imbuh mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, peserta pemilu yang keberatan atas sanksi diskualifikasi diberi kesempatan menggugat ke Bawaslu, paling lama lima hari setelah putusan KPU keluar.
Koordinasi ini untuk memutuskan peserta pemilihan umum (pemilu), baik partai politik (parpol) dan calon perseorangan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terkena sanksi diskualifikasi.
"Kita koordinasikan dengan Bawaslu. Kita identifikasi jenis persoalan yang ada," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Husni menyatakan, pihaknya mengakui secara umum peserta pemilu yang akan terkena sanksi adalah, parpol dan caleg DPD yang tidak menyerahkan dana kampanye pada 2 Maret 2014, serta menyerahkan laporan di atas pukul 18.00 WIB.
"Mereka menyatakan komplain atas keterlambatan, itu masalah besar. Lalu gimana yang serahkan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, bersama KPU Provinsi baru tahap klarifikasi masalah. Belum sampai pada tingkat menyimpulkan peserta pemilu mana yang bakal terkena sanksi diskualifikasi. Sehingga keputusan masih menunggu hasil pleno.
"Belum masuk ke jumlah partai di daerah dan jumlah DPD yang terlambat," imbuh mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, peserta pemilu yang keberatan atas sanksi diskualifikasi diberi kesempatan menggugat ke Bawaslu, paling lama lima hari setelah putusan KPU keluar.
(maf)