Ada dua kondisi rawan pelanggaran pemilu
Kamis, 13 Maret 2014 - 12:11 WIB
Ada dua kondisi rawan pelanggaran pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Kegiatan kampanye nasional dan rapat umum terbuka pemilu legislatif akan dilaksanakan pada 16 Maret sampai 5 April 2014.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), AK Basuni mengatakan, ada dua kondisi rawan terjadinya pelanggaran pemilu. Disebutkan olehnya dua kondisi itu adalah saat masa kampanye dan masa tenang.
"Masa inilah yang paling rawan terjadinya pelanggaran pemilu," ujar Basuni, di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Atas dasar inilah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2014 didirikan. Dia berharap Sentra Gakkumdu ini bisa mengurangi terjadinya pelanggaran pemilu. Bahkan diharapkan bisa membuat perangkat penegakan hukum pemilu berlaku objektif dan seimbang.
Terlebih saat memutuskan pelanggaran pemilu baik yang bersifat administratif maupun pidana. "Sentra Gakkumdu menjadi entri point tidak hanya di pusat tetapi di berbagai daerah," jelasnya.
Menurutnya, terpenting dalam penegakkan hukum pemilu adalah menyangkut sistem koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan perangkat penegakan pemilu lainnya. Sehingga model pencegahan bisa dimaksimalkan.
"Tujuan tindak pidana pemilu dalam prakteknya terkait indikasi pelangaran pemilu dan tindakan pidana pemilu," ucapnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), AK Basuni mengatakan, ada dua kondisi rawan terjadinya pelanggaran pemilu. Disebutkan olehnya dua kondisi itu adalah saat masa kampanye dan masa tenang.
"Masa inilah yang paling rawan terjadinya pelanggaran pemilu," ujar Basuni, di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Atas dasar inilah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2014 didirikan. Dia berharap Sentra Gakkumdu ini bisa mengurangi terjadinya pelanggaran pemilu. Bahkan diharapkan bisa membuat perangkat penegakan hukum pemilu berlaku objektif dan seimbang.
Terlebih saat memutuskan pelanggaran pemilu baik yang bersifat administratif maupun pidana. "Sentra Gakkumdu menjadi entri point tidak hanya di pusat tetapi di berbagai daerah," jelasnya.
Menurutnya, terpenting dalam penegakkan hukum pemilu adalah menyangkut sistem koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan perangkat penegakan pemilu lainnya. Sehingga model pencegahan bisa dimaksimalkan.
"Tujuan tindak pidana pemilu dalam prakteknya terkait indikasi pelangaran pemilu dan tindakan pidana pemilu," ucapnya.
(kur)