KPU verifikasi 48 lembaga survei Pemilu 2014
Rabu, 12 Maret 2014 - 17:15 WIB
KPU verifikasi 48 lembaga survei Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup pendaftaran bagi lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam survei pemilu dan hitung cepat (quick count) pada 9 Maret 2014 lalu.
Komisioner KPU Divisi Humas Data dan Informasi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi lembaga survei yang sudah 'dikantongi' KPU.
"Sudah ada 48 lembaga survei, dan kita akan lakukan verifikasi atas berkas yang mereka sampaikan," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat, setiap lembaga survei diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke KPU, paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan pemilu legislatif.
Dia menambahkan, bagi lembaga survei yang lolos secara administrasi, maka pihak KPU akan memberikan tanda daftar bahwa lembaga tersebut sah mengikuti kegiatan hitung cepat hasil pemilu. "Jadi nanti kami akan berikan semacam sertifikat," sambung mantan Ketua KPU Jawa Barat ini.
KPU membuat persyaratan bagi calon lembaga survei yang mendaftar di KPU. Persyaratan itu antara lain, lembaga survei harus mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pemilu legislatif.
Persyaratan lain, lembaga survei yang melakukan hitung cepat baru bisa mengumumkan dua jam setelah selesai pemungutan suara, atau paling cepat pukul 15.00 WIB, pukul 16.00 WITA, atau pukul 17.00 WIT.
Komisioner KPU Divisi Humas Data dan Informasi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi lembaga survei yang sudah 'dikantongi' KPU.
"Sudah ada 48 lembaga survei, dan kita akan lakukan verifikasi atas berkas yang mereka sampaikan," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat, setiap lembaga survei diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke KPU, paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan pemilu legislatif.
Dia menambahkan, bagi lembaga survei yang lolos secara administrasi, maka pihak KPU akan memberikan tanda daftar bahwa lembaga tersebut sah mengikuti kegiatan hitung cepat hasil pemilu. "Jadi nanti kami akan berikan semacam sertifikat," sambung mantan Ketua KPU Jawa Barat ini.
KPU membuat persyaratan bagi calon lembaga survei yang mendaftar di KPU. Persyaratan itu antara lain, lembaga survei harus mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pemilu legislatif.
Persyaratan lain, lembaga survei yang melakukan hitung cepat baru bisa mengumumkan dua jam setelah selesai pemungutan suara, atau paling cepat pukul 15.00 WIB, pukul 16.00 WITA, atau pukul 17.00 WIT.
(kur)