Harapan IDI terhadap presiden mendatang
Rabu, 12 Maret 2014 - 11:57 WIB
Harapan IDI terhadap presiden mendatang
A
A
A
Sindonews.com - Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden bakal berlangsung pada 4 Juli 2014 mendatang. Maka itu, sejumlah capres dan cawapres yang akan bertarung nanti agar mengindahkan faktor kesehatan.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan, seorang presiden sudah barang tentu harus memiliki kriteria sehat secara fisik. Tetapi, seorang presiden juga diminta sehat secara mental, spritual dan sosial.
"Mungkin sedikit saya bercerita bahwa bagimana diskusi ini untuk mencari pemimpin yang sehat, berdasarkan penilaian kesehatan, jasmani dan rohani," kata Ketua IDI Zainal Abidin, saat diskusi ‘Mencari Pemimpin Negara yang Sehat Fisik, Mental, Spiritual & Sosial, di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).
Dia melanjutkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 dan UU Nomor 11 tahun 2009 mengatur secara jelas bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus sehat jasmani dan rohani.
Menurutnya dalam dua UU tersebut, mewajibkan kepada pejabat negara dari seorang presiden dan wapres sampai tingkat kepala pemerintahan daerah harus mampu memenuhi unsur sehat fisik, mental dan spritual serta sosial.
"Soal pejabat negara, presiden, menteri pejabat lain yang berkaitan degan pejabat negara. Dengan kata lain seorang calon presiden dan wakil presiden tidak terganggu tubuh dan jiwanya," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para capres dan cawapres tidak hanya menyiapkan diri pada segi politik, tetapi juga kesehatan jasmani dan rohani.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan, seorang presiden sudah barang tentu harus memiliki kriteria sehat secara fisik. Tetapi, seorang presiden juga diminta sehat secara mental, spritual dan sosial.
"Mungkin sedikit saya bercerita bahwa bagimana diskusi ini untuk mencari pemimpin yang sehat, berdasarkan penilaian kesehatan, jasmani dan rohani," kata Ketua IDI Zainal Abidin, saat diskusi ‘Mencari Pemimpin Negara yang Sehat Fisik, Mental, Spiritual & Sosial, di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).
Dia melanjutkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 dan UU Nomor 11 tahun 2009 mengatur secara jelas bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus sehat jasmani dan rohani.
Menurutnya dalam dua UU tersebut, mewajibkan kepada pejabat negara dari seorang presiden dan wapres sampai tingkat kepala pemerintahan daerah harus mampu memenuhi unsur sehat fisik, mental dan spritual serta sosial.
"Soal pejabat negara, presiden, menteri pejabat lain yang berkaitan degan pejabat negara. Dengan kata lain seorang calon presiden dan wakil presiden tidak terganggu tubuh dan jiwanya," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para capres dan cawapres tidak hanya menyiapkan diri pada segi politik, tetapi juga kesehatan jasmani dan rohani.
(kri)