Sanksi KPU terhadap peserta pemilu terkait dana kampanye
Selasa, 11 Maret 2014 - 18:30 WIB
Sanksi KPU terhadap peserta pemilu terkait dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com – Besok Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan sanksi bagi peserta pemilu yang tak melaporkan laporan dana kampanye melalui rapat pleno bersama KPU provinsi.
Komsioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, sejumlah kursi di parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah akan dibiarkan kosong jika peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD, ada yang dicoret hak kepesertaannya atau dibatalkan kemenangannya dalam Pemilu legislatif 2014.
Menurutnya, ada dua situasi di mana KPU harus memutuskan sanksi untuk peserta pemilu tersebut. Pertama, KPU pusat akan mencoret peserta pemilu lantaran tak menyerahkan laporan saldo awal dana kampanye parpol dan caleg DPD.
"Kedua, dibatalkan perolehan kursinya lantaran peserta pemilu tidak menyetorkan laporan akhir dana kampanye," ujar Hadar, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Hadar menegaskan, bagi parpol yang kedapatan tak menyerahkan dana kampanye, maka secara otomatis para caleg ditingkat tertentu seperti caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota dianggap tidak ada.
Dia menambahkan, bagi yang perolehan kursinya dibatalkan, suaranya tetap dihitung sebagai perolehan suara parpol dan menjadi dasar pembagian kursi parlemen, namun kursi tersebut tidak boleh diisi. "Maka bisa saja kursi di parlemen ada yang kosong," ucapnya.
Dia menegaskan, meskipun dampak dari sanksi ini di daerah pemilihan (dapil) tertentu tidak memiliki perwakilan di parlemen, hal itu tidak melanggar ketentuan. Alasannya,telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif.
"Karena itulah parpol memang harus bekerja keras membuat dan menyetorkan laporan akhir dana kampanye usai pemungutan suara. Bahwa laporan ada yang salah, nanti masih ada kesempatan untuk memperbaiki," tegasnya.
Bahkan, pihaknya sudah mengantisipasi peserta pemilu yang tidak terima dengan pencoretan tersebut, dan mempersilakan kepada peserta pemilu bersangkutan untuk mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya dalam waktu 14 hari, Bawaslu akan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Komsioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, sejumlah kursi di parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah akan dibiarkan kosong jika peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD, ada yang dicoret hak kepesertaannya atau dibatalkan kemenangannya dalam Pemilu legislatif 2014.
Menurutnya, ada dua situasi di mana KPU harus memutuskan sanksi untuk peserta pemilu tersebut. Pertama, KPU pusat akan mencoret peserta pemilu lantaran tak menyerahkan laporan saldo awal dana kampanye parpol dan caleg DPD.
"Kedua, dibatalkan perolehan kursinya lantaran peserta pemilu tidak menyetorkan laporan akhir dana kampanye," ujar Hadar, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Hadar menegaskan, bagi parpol yang kedapatan tak menyerahkan dana kampanye, maka secara otomatis para caleg ditingkat tertentu seperti caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota dianggap tidak ada.
Dia menambahkan, bagi yang perolehan kursinya dibatalkan, suaranya tetap dihitung sebagai perolehan suara parpol dan menjadi dasar pembagian kursi parlemen, namun kursi tersebut tidak boleh diisi. "Maka bisa saja kursi di parlemen ada yang kosong," ucapnya.
Dia menegaskan, meskipun dampak dari sanksi ini di daerah pemilihan (dapil) tertentu tidak memiliki perwakilan di parlemen, hal itu tidak melanggar ketentuan. Alasannya,telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif.
"Karena itulah parpol memang harus bekerja keras membuat dan menyetorkan laporan akhir dana kampanye usai pemungutan suara. Bahwa laporan ada yang salah, nanti masih ada kesempatan untuk memperbaiki," tegasnya.
Bahkan, pihaknya sudah mengantisipasi peserta pemilu yang tidak terima dengan pencoretan tersebut, dan mempersilakan kepada peserta pemilu bersangkutan untuk mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya dalam waktu 14 hari, Bawaslu akan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
(kur)