Berseragam rompi tahanan KPK, Atut jalani pemeriksaan lanjutan
Selasa, 11 Maret 2014 - 13:21 WIB
Berseragam rompi tahanan KPK, Atut jalani pemeriksaan lanjutan
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan mengenakan rompi tahanan, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putri jawara Banten Chasan Sochib itu diperiksa masih terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Dia (Ratu Atut) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Selain memeriksa Atut, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pengacara Atut. Mereka adalah, Erfan Helmi Juni dan TB Sukatman. Masih terkait kasus yang sama penyidik KPK juga memeriksa seorang swasta bernama Agah Mochamad Noor. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujarnya.
Dalam kasus ini, Atut diduga bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ikut menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar melalui perantara Susi Tur Andayani, yakni pengacara pasangan Amir-Kasmin dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di MK. Adapun uang suap itu senilai Rp1 miliar.
Atut sendiri resmi menjadi tersangka kasus Pemilukada Lebak, sejak Selasa 17 Desember 2013. Dia disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita:
Sekilas 2 pulau milik keluarga Atut
Putri jawara Banten Chasan Sochib itu diperiksa masih terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Dia (Ratu Atut) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Selain memeriksa Atut, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pengacara Atut. Mereka adalah, Erfan Helmi Juni dan TB Sukatman. Masih terkait kasus yang sama penyidik KPK juga memeriksa seorang swasta bernama Agah Mochamad Noor. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujarnya.
Dalam kasus ini, Atut diduga bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ikut menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar melalui perantara Susi Tur Andayani, yakni pengacara pasangan Amir-Kasmin dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di MK. Adapun uang suap itu senilai Rp1 miliar.
Atut sendiri resmi menjadi tersangka kasus Pemilukada Lebak, sejak Selasa 17 Desember 2013. Dia disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita:
Sekilas 2 pulau milik keluarga Atut
(kur)