Pemilu, KPU akan verifikasi ketat pemantau asing
Selasa, 11 Maret 2014 - 10:48 WIB
Pemilu, KPU akan verifikasi ketat pemantau asing
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pihak asing melakukan pemantauan saat pemungutan dan penghitungan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 berlangsung.
Namun pemantau yang dimaksud adalah otoritas penyelenggara pemilu dari luar negeri yang sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah dalam negeri.
"Jadi ada clearing house berbagai instansi. Jadi ada (koordinasi) Kemenlu, dari kepolisian, imigrasi dan dari Kominfo dari BAIS dan BIN," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Pihaknya juga tidak bisa memprediksi berapa banyak pemantau pemilu asal luar negeri. Dia hanya menegaskan, bagi pemantau asing wajib melakukan laporan dan koordinasi kepada instansi berwenang di Indonesia sebelum menyerahkan kepada KPU.
Meski membolehkan pemantau pemilu dari luar negeri, lanjut Ferry, pihaknya meminta semua pemantau asing itu harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi data dan dokumennya. "Nanti akan kami akreditasi," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak membatasi berapa jumlah pemantau yang akan di tempatkan di masing-masing lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Bagi pemantau asing dilarang masuk ke areal lokasi bilik suara selain petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah tujuh orang tersebut.
"Misalnya dari KPU negara mana, datang ke sini. KPU-nya mana datang ke sini atau lembaga pemilu," terangnya.
Dia menambahkan, sejauh ini belum ada data lengkap pemantau pemilu asal luar negeri yang berniat memantau pemungutan dan penghitungan suara. Tetapi pihaknya memastikan negara seperti Nigeria dan Pakistan sudah mengajukan diri.
Dalam pemungutan dan penghitungan suara di Indonesia akan dimulai pada 9 April 2014 mendatang. Sementara pemungutan di luar negeri dimulai sejak 30 Maret 2014.
Berita:
KPU pastikan 38 lembaga survei partisipasi di pemilu
Namun pemantau yang dimaksud adalah otoritas penyelenggara pemilu dari luar negeri yang sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah dalam negeri.
"Jadi ada clearing house berbagai instansi. Jadi ada (koordinasi) Kemenlu, dari kepolisian, imigrasi dan dari Kominfo dari BAIS dan BIN," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Pihaknya juga tidak bisa memprediksi berapa banyak pemantau pemilu asal luar negeri. Dia hanya menegaskan, bagi pemantau asing wajib melakukan laporan dan koordinasi kepada instansi berwenang di Indonesia sebelum menyerahkan kepada KPU.
Meski membolehkan pemantau pemilu dari luar negeri, lanjut Ferry, pihaknya meminta semua pemantau asing itu harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi data dan dokumennya. "Nanti akan kami akreditasi," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak membatasi berapa jumlah pemantau yang akan di tempatkan di masing-masing lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Bagi pemantau asing dilarang masuk ke areal lokasi bilik suara selain petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah tujuh orang tersebut.
"Misalnya dari KPU negara mana, datang ke sini. KPU-nya mana datang ke sini atau lembaga pemilu," terangnya.
Dia menambahkan, sejauh ini belum ada data lengkap pemantau pemilu asal luar negeri yang berniat memantau pemungutan dan penghitungan suara. Tetapi pihaknya memastikan negara seperti Nigeria dan Pakistan sudah mengajukan diri.
Dalam pemungutan dan penghitungan suara di Indonesia akan dimulai pada 9 April 2014 mendatang. Sementara pemungutan di luar negeri dimulai sejak 30 Maret 2014.
Berita:
KPU pastikan 38 lembaga survei partisipasi di pemilu
(kur)