Pelanggaran atribut kampanye marak

Senin, 10 Maret 2014 - 22:00 WIB
Pelanggaran atribut kampanye marak
Pelanggaran atribut kampanye marak
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mencatat ratusan pelanggaran atribut kampanye oleh calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 9 April mendatang.

“Kami temukan banyak pelanggaran terutama pelanggaran kampanye, di antara temuan-temuan itu, sangat banyak ditemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, Mujiyo saat ditemui di kantornya, Senin (10/3).

Dia menjelaskan, sampai Februari 2014 ditemukan 977 atribut kampanye dipasang di lokasi yang tidak sesuai zona yang ditentukan. Tidak sedikit atribut kampanye yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

“Titik terbanyak yang kami temui adanya pelanggaran alat peraga kampanye yakni di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Kakap, Kecamatan Ambawang dan Kecamatan Rasau," ungkapnya.

Mujiyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani kasus atribut kampanye berkedok pesan komersial yang dipasang di baliho dan sebagainya. “Kami telah merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Panwaslu tidak bisa melakukan penertiban secara langsung karena itu wewenang pemerintah kabupaten,” tuturnya.

Sejauh ini, KPU bersama Panwaslu beserta pemkab telah meninjau langsung ke lapangan melihat atribut caleg yang menyalahi aturan. “Koordinasi terhadap KPU telah kami lakukan dan pendekatan terhadap pemkab juga telah dilaksanakan agar ada sanksi yang diberikan atas pelanggaran itu,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Panwaslu telah memberikan rekomendasi ataupun teguran sebanyak tiga kali dimulai dari bulan September 2013 lalu hingga Febuari 2014. Teguran itu disampaikan dengan menyurati pihak yang diduga melanggar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8843 seconds (0.1#10.140)