Menantu Atut dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik KPK
Senin, 10 Maret 2014 - 16:38 WIB
Menantu Atut dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Menantu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Adde Rosi Khoerunnisa selesai menjalani pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekira enam jam.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang itu mengaku, diperiksa penyidik KPK dengan beberapa pertanyaan, terkait pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten, yang menjerat mertuanya tersebut.
"Terkait (pemilukada) Lebak. Ada 28 pertanyaan," singkat Adde saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Namun demikian, Ade tak menyebutkan secara detail pertanyaan dimaksud. Dia menyebutkan, menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan. "Terkait konteks pertanyaan bisa ditanya ke penyidik (KPK)," ujarnya.
Saat ditanya wartawan tekait kasus pemilukada tersebut, dia mengaku tak memahami betul kasusnya. Sehingga saat pengurusan pemilukada di Mahkamah Kontitusi (MK), Adde mengklaim menarik mundur menjadi saksi saat proses persidangan di MK dilakukan.
"Enggak tahu. Saya sempat mengajukan pengunduran diri tapi ditolak, oleh karena itu ya, saya sebagai saksi," tuturnya.
Seperti diketahui, pada kasus pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dari sejumlah tersangka tersebut, Akil Mochtar, Wawan dan Susi Tur Andayani kini kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara untuk Atut masih menunggu kelengkapan berkas perkara, termasuk pemeriksaan Ade untuk melengkapi berkas perkara Atut.
Kasus Pemilukada Lebak, anak & menantu Atut diperiksa
Wakil Ketua DPRD Kota Serang itu mengaku, diperiksa penyidik KPK dengan beberapa pertanyaan, terkait pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten, yang menjerat mertuanya tersebut.
"Terkait (pemilukada) Lebak. Ada 28 pertanyaan," singkat Adde saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Namun demikian, Ade tak menyebutkan secara detail pertanyaan dimaksud. Dia menyebutkan, menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan. "Terkait konteks pertanyaan bisa ditanya ke penyidik (KPK)," ujarnya.
Saat ditanya wartawan tekait kasus pemilukada tersebut, dia mengaku tak memahami betul kasusnya. Sehingga saat pengurusan pemilukada di Mahkamah Kontitusi (MK), Adde mengklaim menarik mundur menjadi saksi saat proses persidangan di MK dilakukan.
"Enggak tahu. Saya sempat mengajukan pengunduran diri tapi ditolak, oleh karena itu ya, saya sebagai saksi," tuturnya.
Seperti diketahui, pada kasus pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dari sejumlah tersangka tersebut, Akil Mochtar, Wawan dan Susi Tur Andayani kini kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara untuk Atut masih menunggu kelengkapan berkas perkara, termasuk pemeriksaan Ade untuk melengkapi berkas perkara Atut.
Kasus Pemilukada Lebak, anak & menantu Atut diperiksa
(maf)