Status tersangka TPPU Anas dipertanyakan

Senin, 10 Maret 2014 - 15:08 WIB
Status tersangka TPPU...
Status tersangka TPPU Anas dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kasus pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Namun pengacara Anas, Firman Wijaya mempertanyakan status TPPU yang diterapkan untuk Anas. Menurutnya, KPK dalam menetapkan TPPU harus berdasar pada perbuatan yang dilakukan seorang tersangka terlebih dahulu.

"Kalau TPPU adalah delik lanjutan, follow up crime, dan tindak pidana korupsi adalah delik asal, maka harus ada kausalitas. Dan biasanya, buktinya kejahatannya dulu, baru hasil kejahatannya," kata Firman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Firman menegaskan, terkait logika hukum status TPPU untuk Anas menurutnya, tidak masuk akal. Sebab, mestinya KPK harus berhasil menemukan tindak kejahatannya yang dilakukan Anas, bukan langsung hasil kejahatannya.

Firman menyatakan, status tersangka TPPU terhadap Anas jika dipaksakan, maka akan menimbulkan spekulasi hukum di luar norma keadilan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada KPK untuk mencermati status tersebut. "Jadi, tak mungkin TPPU terjadi lebih dulu, sebelum delik awalnya," terang Firman.

Dia menambahkan, jika KPK mampu berlaku adil, maka sejatinya semua tersangka kasus Hambalang harus dikenakan pasal TPPU, terlebih untuk struktural Partai Demokrat yang terlibat saat Kongres Demokrat tahun 2010 lalu. "Itu baru clear, itu baru fair, tapi kami melihat hal-hal semacam ini tak terjadi pada kasus Mas Anas," tegasnya.

Sebelumnya, Anas dikenakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang diubah dengan UU Juncto pasal 55.

Pengacara Anas tunggu penyidik KPK
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved