Status tersangka TPPU Anas dipertanyakan
Senin, 10 Maret 2014 - 15:08 WIB
Status tersangka TPPU Anas dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kasus pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Namun pengacara Anas, Firman Wijaya mempertanyakan status TPPU yang diterapkan untuk Anas. Menurutnya, KPK dalam menetapkan TPPU harus berdasar pada perbuatan yang dilakukan seorang tersangka terlebih dahulu.
"Kalau TPPU adalah delik lanjutan, follow up crime, dan tindak pidana korupsi adalah delik asal, maka harus ada kausalitas. Dan biasanya, buktinya kejahatannya dulu, baru hasil kejahatannya," kata Firman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Firman menegaskan, terkait logika hukum status TPPU untuk Anas menurutnya, tidak masuk akal. Sebab, mestinya KPK harus berhasil menemukan tindak kejahatannya yang dilakukan Anas, bukan langsung hasil kejahatannya.
Firman menyatakan, status tersangka TPPU terhadap Anas jika dipaksakan, maka akan menimbulkan spekulasi hukum di luar norma keadilan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada KPK untuk mencermati status tersebut. "Jadi, tak mungkin TPPU terjadi lebih dulu, sebelum delik awalnya," terang Firman.
Dia menambahkan, jika KPK mampu berlaku adil, maka sejatinya semua tersangka kasus Hambalang harus dikenakan pasal TPPU, terlebih untuk struktural Partai Demokrat yang terlibat saat Kongres Demokrat tahun 2010 lalu. "Itu baru clear, itu baru fair, tapi kami melihat hal-hal semacam ini tak terjadi pada kasus Mas Anas," tegasnya.
Sebelumnya, Anas dikenakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang diubah dengan UU Juncto pasal 55.
Pengacara Anas tunggu penyidik KPK
Namun pengacara Anas, Firman Wijaya mempertanyakan status TPPU yang diterapkan untuk Anas. Menurutnya, KPK dalam menetapkan TPPU harus berdasar pada perbuatan yang dilakukan seorang tersangka terlebih dahulu.
"Kalau TPPU adalah delik lanjutan, follow up crime, dan tindak pidana korupsi adalah delik asal, maka harus ada kausalitas. Dan biasanya, buktinya kejahatannya dulu, baru hasil kejahatannya," kata Firman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Firman menegaskan, terkait logika hukum status TPPU untuk Anas menurutnya, tidak masuk akal. Sebab, mestinya KPK harus berhasil menemukan tindak kejahatannya yang dilakukan Anas, bukan langsung hasil kejahatannya.
Firman menyatakan, status tersangka TPPU terhadap Anas jika dipaksakan, maka akan menimbulkan spekulasi hukum di luar norma keadilan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada KPK untuk mencermati status tersebut. "Jadi, tak mungkin TPPU terjadi lebih dulu, sebelum delik awalnya," terang Firman.
Dia menambahkan, jika KPK mampu berlaku adil, maka sejatinya semua tersangka kasus Hambalang harus dikenakan pasal TPPU, terlebih untuk struktural Partai Demokrat yang terlibat saat Kongres Demokrat tahun 2010 lalu. "Itu baru clear, itu baru fair, tapi kami melihat hal-hal semacam ini tak terjadi pada kasus Mas Anas," tegasnya.
Sebelumnya, Anas dikenakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang diubah dengan UU Juncto pasal 55.
Pengacara Anas tunggu penyidik KPK
(maf)