Andi Mallarangeng siap hadapi dakwaan KPK
Senin, 10 Maret 2014 - 12:08 WIB
Andi Mallarangeng siap hadapi dakwaan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Andi Mallarangeng mengaku siap mengikuti sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, tersangkut kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Akhirnya setelah ditunggu sekian lama, kita siap, kakak saya sangat siap dan bertema kasih kepada semua pihak yang memungkinkan pada akhirnya persidangan hari ini bisa dimulai," kata Juru Bicara (Jubir) keluarga Andi, Rizal Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Rizal menyebut, persidangan merupakan tempat mencari keadilan bagi Andi. Dia meyakini, pada saatnya nanti Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akan memutus perkara Andi dengan adil.
Politikus Partai Golkar ini mengklaim, Andi tidak bersalah dalam kasus proyek Hambalang dan akan menunjukkan berbagai bukti dan argumen yang kuat. Bahkan, dia menyebut KPK tidak selamanya benar dalam menangani kasus korupsi.
"Bagi saya pribadi, barangkali inilah saat pertama di mana KPK untuk pertama kalinya, karena kekeliruannya, akan melihat bahwa tidak selamanya KPK benar," tukasnya.
Andi didakwa perkaya diri, orang lain dan korporasi
Dalam hal ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, tersangkut kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Akhirnya setelah ditunggu sekian lama, kita siap, kakak saya sangat siap dan bertema kasih kepada semua pihak yang memungkinkan pada akhirnya persidangan hari ini bisa dimulai," kata Juru Bicara (Jubir) keluarga Andi, Rizal Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Rizal menyebut, persidangan merupakan tempat mencari keadilan bagi Andi. Dia meyakini, pada saatnya nanti Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akan memutus perkara Andi dengan adil.
Politikus Partai Golkar ini mengklaim, Andi tidak bersalah dalam kasus proyek Hambalang dan akan menunjukkan berbagai bukti dan argumen yang kuat. Bahkan, dia menyebut KPK tidak selamanya benar dalam menangani kasus korupsi.
"Bagi saya pribadi, barangkali inilah saat pertama di mana KPK untuk pertama kalinya, karena kekeliruannya, akan melihat bahwa tidak selamanya KPK benar," tukasnya.
Andi didakwa perkaya diri, orang lain dan korporasi
(maf)