KPK periksa istri Nazar dalam kasus Anas
Senin, 10 Maret 2014 - 11:09 WIB
KPK periksa istri Nazar dalam kasus Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat, M Nazaruddin, sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum (AU).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2014).
Neneng merupakan terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Neneng tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB, menggunakan mobil tahanan.
Namun, perempuan yang sempat menjadi buronan KPK ini tidak berkomentar apapun, bahkan menutupi wajahnya dengan kerudung biru yang dipakai. Bersama Neneng, penyidik memanggil saksi lain yakni Anggota DPR Juhaeni Alie.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain oleh KPK. Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier saat menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
Anas dijerat dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belakangan, Anas juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Anas sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK sita aset Anas Urbaningrum
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2014).
Neneng merupakan terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Neneng tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.30 WIB, menggunakan mobil tahanan.
Namun, perempuan yang sempat menjadi buronan KPK ini tidak berkomentar apapun, bahkan menutupi wajahnya dengan kerudung biru yang dipakai. Bersama Neneng, penyidik memanggil saksi lain yakni Anggota DPR Juhaeni Alie.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain oleh KPK. Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier saat menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
Anas dijerat dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belakangan, Anas juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Anas sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK sita aset Anas Urbaningrum
(maf)